Dalil-Dalil Keharusan Bertaqlid

 Soal – 03:

Adakah dalil-dalil dari ayat Al-Qur’an dan hadis mengenai keharusan bertaklid kepada mujtahid bagi orang awam?

Jawab:

Paling tidak ada tiga argumen yang bisa dijadikan sebagai dasar kebolehan dan keharusan bertaqlid bagi orang-orang awam – dalam masalah-masalah fiqih – kepada  seorang mujtahid atau marja’.  Tiga buah argumen itu ialah :

1.         Sirah al-‘uqala (Tingkah laku orang-orang yang berakal)

     Dalam kehidupan sehari-hari kita saksikan bahwa mayoritas masyarakat umum senantiasa mengikuti, bertaqlid dan merujuk kepada para ahli di bidangnya masing-masing. Misalnya Ketika mereka sakit, maka mereka merujuk kepada dokter spesialis tertentu, dan mereka yang bukan ahli dalam bidang elektronik ketika TV mereka rusak, maka mereka akan merujuk tempat-tempat servis TV dimana tenaga ahli terdapat disitu dan mereka siap mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh para ahli tersebut.

2.         Al-Qur’an.

“Maka hendaklah kalian bertanya kepada “Ahli Dzikir” ( para ‘Ulama ) jika memang kalian tidak tahu”. (Qs.an-Nahl : 43)

Ayat tersebut menunjukkan kewajiban bertaqlid bagi orang-orang awam yang belum mencapai peringkat mujtahid kepada ahli dzikir yaitu para ulama, mujtahid dan maraji’.

3.         Riwayat Imam Hasan al-Askari As

Artinya:  “Adapun terhadap seorang faqih yang senantiasa menjaga dirinya dari perbuatan dosa, selalu menjaga agamanya, melawan hawa nafsunya dan selalu mentaati perintah-perintah “Maula”nya, maka diwajibkan bagi semua orang awam untuk bertaqlid kepadanya”.

Riwayat  ini menjelaskan kewajiban bertaqlid bagi semua orang awam -pada masa sekarang ini-  kepada seorang marja’ dan mujtahid yang sebagian syarat-syaratnya telah disebutkan dalam riwayat tersebut.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta