Tanda Tanda Baligh

Soal – 1:

Apa yang harus dilakukan oleh seseorang yang baru saja mencapai usia balig atau baru saja mengenal mazhab Ahlulbait ?

Jawab:

Setiap orang yang telah mencapai usia balig dan juga seseorang yang telah mengenal mazhab Ahlulbait diwajibkan mempelajari ilmu fikih atau masalah-masalah hukum syar’i yang dilakukannya sehari-hari, seperti masalah salat, puasa, bersuci, sebagian muamalah dan lain sebagainya, terutama muamalah yang berkaitan erat dengan pekerjaannya sehari-hari. Dan jika ia tidak mempelajari hukum-hukum tersebut sehingga menyebabkan ia meninggalkan hal yang wajib atau melakukan hal yang haram, maka ia berdosa.

Tanda-tanda baligh adalah salah satu dari tiga hal berikut ini:

1.       Tumbuhnya bulu di bawah perut.

2.       Mimpi yang menyebabkan keluar mani.

3.       Genap berusia 15 tahun Hijriyah bagi laki-laki. Genap berusia 9 tahun Hijriyah bagi perempuan.

Dengan demikian setiap laki-laki dan wanita yang sudah baligh dan juga berakal sehat dan mempunyai kemampuan, maka ia diwajibkan mempelajari ilmu fikih. Keteika seseorang sudah balig, dan berakal sehat serta mempunyai kemampuan, maka ia dinamakan dengan istilah mukallaf. Jadi mukallaf ialah setiap orang yang telah berusia balig, berakal sehat dan memiliki kemampuan, yakni tidak sakit dan tidak ada penghalang apapun.

Dengan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa selama seseorang itu tidak memiliki salah satu dari tiga tanda baligh tersebut, maka secara syar’i ia belum dinamakan baligh dan ia pun belum diwajibkan melakukan hukum-hukum syar’i, artinya ia belum dinamakan sebagai mukallaf. 

Ada pertanyaan: Apakah anak wanita yang mengeluarkan darah dari vaginanya itu ia dianggap telah balig, sementara ia belum mencapai usia 9 tahun sempurna?

Jawabnya adalah: Darah yang keluar dari vagina seorang anak wanita yang usianya belum mencapai 9 tahun, bukanlah sebagai tanda baligh. Jadi karena ia belum berusia 9 tahun, maka darah tersebut bukan sebagai tanda baligh baginya. Tetapi sebagai darah istihadhah atau darah penyakit.

Perlu dipahami bahwa yang menjadi tolok ukur bagi usia balig adalah tahun hijriyah dan bukan tahun masehi atau miladiyah. Sekarang bagaimana jika seseorang tidak mengetahui tanggal dan tahun lahirnya berdasarkan kalender hijriyah, tetapi yang ia ketahui hanya berdasarkan kalender masehi atau miladiyah?

Jawabnya adalah: Sebagaimana telah saya jelaskan bahwa tolok ukur baligh itu berdasarkan hitungan tahun Hijriyah. Nah, apabila tahun kelahiran seseorang berdasarkan tahun Masehi atau miladiyah, maka ia dapat mengetahuinya dengan cara menghitung selisih antara tahun Hijriyah dengan tahun Masehi, yaitu setiap tahun Hijriyah itu kurang dari 10 hari, 21 jam dan 17 menit dari tahun Masehi. []

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta