Beramal Ibadah tanpa Taklid

Amal ibadah seseorang yang dilakukan tanpa taklid, atau taklidnya tidak benar, dapat dianggap sah apabila:

1.       Sesuai dengan ihtiyath (kehati-hatian)

2.       Sesuai dengan realitas (hukum Tuhan)

3.       Sesuai dengan fatwa mujtahid yang wajib ia taklidi. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 7).[]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta