Keharusan Adanya Tanda-tanda Baligh

Selama seseorang itu tidak memiliki salah satu dari tanda-tanda balig tersebut, maka secara syar’i ia belum dinamakan balig dan ia pun belum diwajibkan melakukan hukum-hukum syar’i. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 1891)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta