24 Juni 2021
Setiap mukalaf diwajibkan mempelajari masalah-masalah hukum syar’i yang dilakukannya sehari-hari, seperti masalah salat, puasa, bersuci, sebagian muamalah dan lain sebagainya. Jika ia tidak mempelajari hukum-hukum tersebut sehingga menyebabkan ia meninggalkan hal yang wajib atau melakukan hal yang haram, maka ia berdosa. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 6, Bab Taklid, Masalah 6)