Takaran Umur Baligh

Genap berusia 15 tahun Hijriah bagi laki-laki. Genap berusia 9 tahun Hijriah bagi perempuan. (Ajwibah al-Istifta’at, No. 742, 1887, 1889)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta