Adu Domba

Masalah 1655) Namimah atau adu domba adalah ucapan yang didengar tentang seseorang lalu disampaikan kepada orang lain; entah untuk tujuan merusak maupun tidak, seperti Zaid menjelek-jelekan Budi, lalu orang itu menyampaikannya kepada Budi.

Masalah 1656) Adu domba diharamkan secara mutlak, sekalipun tidak mengakibatkan kerusakan dan keburukan apapun.

Masalah 1657) Berdasarkan masalah di atas, apabila terdapat objek sekunder untuk adu domba, maka hukum keharamannya berubah.

Masalah 1658) Apabila seseorang memberikan uang kepada orang lain sebagai upah untuk melakukan adu domba, transaksi ini adalah haram.

Sumber:

Kitab Muntakhab al-Ahkam

karya: Imam Ali Khamenei

Terbitan Nur Al-Huda ICC 2020

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta