Hukum-hukum Taklid

Masalah 1) Mukallaf harus mempelajari masalah-masalah yang erat kaitannya dalam pelaksanaan taklif keseharian seperti masalah-masalah utama salat, puasa, thaharah dan sebagian muamalah dan sebagainya dimana apabila ia tidak mempelajari hukum-hukum yang membuat ia tidak mengerjakan kewajibannya atau mengerjakan perbuatan haram maka ia termasuk sebagai orang yang berdosa.

Masalah 2) Mukallaf adalah seseorang yang memiliki persyaratan untuk melaksanakan tugas-tugas syariat (taklif). Syarat-syarat taklif adalah: 1. Baligh. 2. Berakal.

Masalah 3) Tanda-tanda seseorang telah mencapai usia baligh adalah: 1. Tumbuhnya bulu di sekitar kemaluan. 2. Mimpi basah. 3 Genap berusia 15 tahuan mengikut penanggalan Qamariah bagi anak laki-laki dan 9 tahun bagi anak perempuan.

Masalah 4) Sepanjang tanda-tanda baligh tidak terdapat pada diri seseorang maka mengikut hukum syariat orang itu tidak dapat dihukumi sebagai baligh dan tidak memiliki taklif untuk menunaikan hukum-hukum syar’i.

Masalah 5) Darah yang terlihat pada anak gadis sebelum mencapai usia Sembilan tahun bukanlah tanda-tanda dimulainya taklif.

Masalah 6) Kriteria dalam penetapan usia baligh adalah tahun Qamariah dan apabila tahun kelahiran berdasarkan penanggalan tahun Masehi maka usia baligh dapat diketahui dengan cara menghitung perbedaan antara tahun Hijriah dan tahun Masehi.[]

Sumber:

Kitab Muntakhab al-Ahkam

karya Imam Ali Khamenei

Terbitan Nur Al-Huda ICC 2020

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta