Masalah 7) Mukallaf memiliki tiga cara untuk mengetahui dan mengamalkan hukum-hukum syariat:
- Ijtihad
Ijtihad adalah proses inferensi (istinbath) hukum-hukum syariat dan aturan-aturan Ilahi dari referensi-referensi dan sumber-sumber standar yang diterima dan ditetapkan di kalangan para fakih.
- Ihtiyath
Ihtiyath adalah sedemikian Anda beramal sehingga Anda yakin bahwa Anda telah menunaikan tugas syar’i, misalnya tidak melakukan sebuah perbuatan yang diharamkan oleh sebagian mujtahid dan sebagian lainnya menghalalkan atau mengerjakan sebuah perbuatan yang diwajibkan oleh sebagian mujtahid meski tidak diwajibkan oleh sebagian yang lainnya.
- Taklid
Taklid artinya merujuk pada mujtahid yang memenuhi syarat dalam urusan hukum-hukum agama atau dengan kata lain mengerjakan amalan-amalan syariat berdasarkan pada fatwanya.
Masalah 8) Taklid di samping bersandar pada dalil-dalil lafzhi juga akal menghukumi bahwa seseorang yang tidak mengetahui hukum-hukum agama harus merujuk pada mujtahid yang memiliki syarat-syarat untuk diikuti (baca: marja taklid).
Masalah 9) Mukallaf apabila ia bukan seorang mujtahid dalam hukum-hukum agama maka ia harus bertaklid pada seseorang yang mujtahid atau bertindak hati-hati (muhtath). Mengingat bahwa beramal dengan prinsip kehati-hatian meniscayakan pengenalan bagaimana ihyitath dan meluangkan ekstra waktu maka lebih baik mukallaf dalam hukum-hukum agama bertaklid pada mujtahid jami’ al-syaraith (memenuhi segala persyaratan ijtihad).
Sumber:
Kitab Muntakhab al-Ahkam
karya Imam Ali Khamenei
Terbitan Nur Al-Huda ICC 2020