Syarat-syarat Marja Taklid

Masalah 16) Seseorang yang harus ditaklidi apabila memiliki syarat-syarat berikut ini:

Pertama, ia adalah seorang laki-laki. Kedua, baligh. Ketiga, akil. Keempat, pengikut 12 Imam. Kelima, Keturunan baik-baik. Keenam, berdasarkan prinsip kehati-hatian, masih hidup. Ketujuh, adil.

Masalah 17) ‘Adalah adalah kondisi kejiwaan yang menyebabkan seseorang senantiasa bertakwa yang menghalanginya untuk meninggalkan segala kewajiban atau mengerjakan perbuatan-perbuatan haram.

Masalah 18) Adil adalah seseorang yang memiliki ‘adalah. Dengan kata lain, ketakwaannya telah sampai pada sebuah tingkatan sehingga ia tidak akan melakukan dosa (meninggalkan yang wajib dan mengerjakan yang haram) dengan sengaja.

Masalah 19) Untuk menetapkan sifat ‘adil pada diri seseorang penampilan lahir telah mencukupi.

Masalah 20) Ijtihad berdasarkan satu sudut pandang terbagi menjadi dua:

  1. Ijtihad mutlak: Ijtihad yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan mengeluarkan fatwa dan pendapat ijtihad pada seluruh persoalan fikih. Orang yang memiliki kemampuan seperti ini disebut sebagai mujtahid mutlak.
  2. Ijtihad mutajazzi: Ijtihad yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan mengeluarkan fatwa dan pendapat ijtihad pada sebagian persoalan fikih. Orang yang memiliki kemampuan seperti ini disebut sebagai mujtahid mutajazzi (parsial).

Masalah 21) Fatwa mujtahid mutlak adalah hujjah bagi dirinya dan orang lain dapat bertaklid kepadanya.

Masalah 22) Fatwa mujtahid mutajazzi adalah hujjah bagi dirinya; orang lain juga dapat bertaklid kepadanya, meski dianjurkan untuk tetap bertaklid pada mujtahid mutlak.

Masalah 23) A’lam artinya seseorang yang memiliki kemampuan lebih dari yang lain dalam menginferensi hukum-hukum agama. Dengan kata lain, seseorang yang lebih memiliki kemampuan dibanding marja lainnya dalam mengenal hukum-hukum Ilahi dan lebih baik dalam melakukan inferensi hukum-hukum syariat. Demikian juga ia lebih mengatahui kondisi zamannya dalam mengidentifikasi subyek-subyek hukum dan menggunakan media-media fikih yang diperlukan.

Masalah 24) Dalil keharusan bertaklid kepada a’lam adalah berdasarkan pandangan orang-orang berakal dan hukum akal.

Masalah 25) Keharusan taklid kepada a’lam berdasarkan prinsip kehati-hatian dalam hal-hal dimana fatwa seorang marja a’lam berbeda pendapat dengan fatwa marja non a’lam.

Masalah 26) Semata-mata memberikan kemungkinan tentang tidak adanya syarat-syarat dalam masalah a’lam tidak dibenarkan bertaklid kepada non a’lam dalam masalah-masalah ikhitlaf.

Masalah 27) Terkait dengan keabsahan taklid kepada mujtahid jami’ al-syaraith, tidak menjadi syarat marja harus memiliki risalah amaliah. Karena itu, apabila telah ditetapkan bagi seorang mukallaf bertaklid kepada seorang mujtahid yang tidak menduduki posisi sebagai marja dan juga tidak memiliki risalah amaliah namun memiliki syarat-syarat memberikan fatwa (jami’ al-syaraith) maka ia dapat bertaklid kepadanya.

Masalah 28) Dalam urusan taklid kepada mujtahid jami’ al-syaraith tidak disyaratkan bahwa mujtahid yang ditaklidi itu berkebangsaan yang sama atau tinggal satu tempat dengannya.

Masalah 29) Ayah dan ibu memiliki kewajiban untuk membimbing anak-anak yang baru menginjak usia baligh untuk memilih marja taklid dan karena sulitnya mengidentifikasi masalah taklid sehingga  ia sendiri tidak bisa mengidentifikasi tugas-tugas syarinya.

Sumber:

Kitab Muntakhab al-Ahkam

karya Imam Ali Khamenei

Terbitan Nur Al-Huda ICC 2020

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta