9 November 2021
Masalah 35) Dalam beberapa hal berikut iniberpindah kepada selain a’lam diperbolehkan:
- Dalam hal-hal dimana mujtahid a’lam tidak mengeluarkan fatwa dan non a’lam tidak bertindak hati-hati (ihtiyath) serta fatwanya dinyatakan secara lugas. (akan tetapi berdasarkan prinsip kehati-hatian tetap memperhatikan urutan a’lam.
- Dalam hal-hal dimana fatwa non a’lam tidak bertentangan dengan fatwa a’lam.
- Dalam hal-hal dimana fatwa a’lam bertentangan dengan prinsip ihtiyath dan fatwa non a’lam sejalan dengan ihiyath.
Sumber:
Kitab Muntakhab al-Ahkam
karya Imam Ali Khamenei
Terbitan Nur Al-Huda ICC 2020