Taklid kepada Selain A’lam

Masalah 35) Dalam beberapa hal berikut iniberpindah kepada selain a’lam diperbolehkan:

  1. Dalam hal-hal dimana mujtahid a’lam tidak mengeluarkan fatwa dan non a’lam tidak bertindak hati-hati (ihtiyath) serta fatwanya dinyatakan secara lugas. (akan tetapi berdasarkan prinsip kehati-hatian tetap memperhatikan urutan a’lam.
  2. Dalam hal-hal dimana fatwa non a’lam tidak bertentangan dengan fatwa a’lam.
  3. Dalam hal-hal dimana fatwa a’lam bertentangan dengan prinsip ihtiyath dan fatwa non a’lam sejalan dengan ihiyath.

Sumber:

Kitab Muntakhab al-Ahkam

karya Imam Ali Khamenei

Terbitan Nur Al-Huda ICC 2020

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta