Wilayah Fakih

Masalah 45) Wilayah fakih artinya kepemimpinan masyarakat Islam dan pengaturan urusan-urusan sosial umat Islam pada setiap zaman yang merupakan salah satu rukun mazhab Syiah Dua Belas Imam yang memiliki akar pada prinsip imamah.

Masalah 46) Tiadanya keyakinan pada wilayah fakih, entah berdasarkan ijtihad atau taklid, pada masa kegaiban Imam Mahdi Ajf tidak menyebabkan kemurtadan dan keluarnya seseorang dari Islam. Apabila ada seseorang yang pandangannya berdasarkan dalil-dalil dan argumen-argumen atas tiadanya kemestian meyakini wilayah fakih maka ia dimaafkan namun tidak dibenarkan baginya menyebarkan perbedaan dan perpecahan di kalangan umat Islam.

Masalah 47) Mengingatbahwaagama Islam merupakan agama samawi terakhir dan berlanjut hingga hari kiamat serta merupakan agama pemerintahan dan mengatur urusan masyarakat. Berdasarkan hal itu, masyarakat Islam mau-tak mau harus memiliki seorang penguasa dan pemimpin sehingga Islam dan umat Islam dapat terjaga dari musuh-musuhnya, memelihara pemerintahan Islam dan menegakkan keadilan di dalamnya, menjauhkan kezaliman dan dominasi orang-orang kuat atas orang-orang lemah, menyiapkan media-media modern dan kebudayaan, politik dan sosial.

Masalah 48) Wilayah fakih adalah sebuah hukum syar’i yang sifatnya ta’abbudi yang mendapat sokongan akal dan dalam penetapan subyeknya juga menggunakan metode rasional.

Masalah 49) Seluruhumat Islam harus mematuhi perintah-perintah wilai dan instruksi-instruksi pemerintahan wali fakih serta tunduk pada perintah dan larangannya. Hukum ini juga berlaku pada fakih agung apatah lagi para mukallidnya.

Masalah 50) Tiada seorang pun yang dibenarkan menentang orang yang menjabat urusan wilayah dengan dalih bahwa ia lebih layak untuk menduduki posisi ini. Orang yang menjabat sebagai wali fakih terpilih melalui aturan-aturan hukum yang berlaku.

Masalah 51) Hukum-hukum wilai dan pelbagai penetapan yang dikeluarkan oleh wali amr Muslimin apabila tatkala dikeluarkan tidak bersifat sementara, maka hukum-hukum dan penetapan-penetapan ini tetap berlaku kecuali wali amr yang baru melihat kemaslahatan untuk membatalkannya.

Masalah 52) Pelaksanaanhudud seperti (hukuman zina atau mencuri) pada masa kegaiban juga wajib hukumnya dan pelaksanaannya atasnya terkhusus pada wali amr Muslimin.

Masalah 53) Pelbagai keputusan dan kewenangan wali fakih dalam hal-hal yang terkait dengan pelbagai kemaslahatan umum Islam dan kaum Muslimin, apabila terjadi kontradiksi (pertentangan) dengan kehendak dan kewenangan umat, maka keputusan dan kewenangan wali fakih yang didahulukan.

Masalah 54) Tidak dibenarkan menentang instruksi-instruksi perwakilan wali fakih apabila berdasarkan pada domain kemaslahatan dan kewenangan yang dibebankan dipundaknya oleh wali fakih. 

Masalah 55) Dalam konsep-konsep Islamtidak ada yang namanya wilayah administratif (bermakna keharusan mematuhi aturan-aturan tanpa protes) namun tidak dibenarkan menentang aturan-aturan administrasi perkantoran yang telah dikeluarkan berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.

Masalah 56) Wali fakih tidak memiliki wilayah takwini.[1] Urusan ini hanya terkhusus pada para maksum as saja.

Masalah 57) Dalamhal-haldimana pendapat wali fakih berbeda dengan pendapat marja taklid, apabila perbedaan ini terkait dengan masalah-masalah pengaturan negara dan urusan kaum Muslimin, seperti pembelaan terhadap Islam dan kaum Muslimin melawan orang-orang kafir dan kaum mustakbirin, maka pendapat wali fakih yang harus didahulukan. Namun apabila perbedaannya terkait dengan urusan pribadi, setiap mukallaf harus mengikuti fatwa marja taklidnya masing-masing.

Catatan kaki:

[1] Wilayah terdiri dari dua; Pertama wilayah tasyri’i: Kekuasaan dan perwalian konstitusi Ilahi seperti kekuasaan ayah dan kakek dari ayah atas anak-anak mereka yang belum baligh atau kekuasaan penguasa dalam Negara Islam atas seluruh yang terkait dengan pemerintahan dan manajemen pemerintahan. Kedua wilayah takwini; kemampuan untuk mengatur alam semesta (penciptaan) mengikut pada titah dan perintah Allah Swt dan kekuasaan untuk mewujudkan pelbagai peristiwa yang di luar kebiasaan umum (mukjizat) seperti menyembuhkan orang-orang sakit yang tidak dapat diobati atau menghidupkan orang mati.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta