1. Air mudhaf (air yang tercampur dan perasan)
Masalah 58) Air mudhafadalah penyebutan kata air tidak tepat padanya, entah diambil dari sesuatu seperti air semangka, cherry dan semisalnya atau bercampur dengan sesuatu sehingga tidak lagi dapat disebut sebagai air seperti air sirup, air garam dan semisalnya.
Masalah 59) Air mudhaftidakdapat digunakan untuk menyucikan najis. (tidak termasuk benda-benda yang menyucikan).
Masalah 60) Air mudhaf begitu bersentuhan dengan najis akan menjadi najis (meski najisnya sedikit atau bau atau warna atau rasa airnya tidak berubah dan meski air mudhaf ini seukuran air kurr).
Masalah 61) Batal hukumnya apabila berwudhu atau mandi dengan air mudhaf.
Masalah 62) Terkadang pada air dituangkan bahan-bahan tambahan yang kemudian berubah menjadi warna susu, air ini tidak dihukumi sebagai air mudhaf. Karena itu dengan air ini segala sesuatu yang najis dapat dicuci, berwudhu dan mandi denganya.
2. Air mutlak (air murni)
Masalah 63) Air mutlak adalah penyebutan kata air tepat padanya, tanpa adanya syarat dan qaid seperti air hujan, air sumur dan lain sebagainya.
Hukum-hukum Air Mutlak
Masalah 64) Hukum-hukum air mutlak adalah:
1- Air mutlak menyucikan sesuatu yang najis (termasuk dari benda yang menyucikan).
2- Air mutlak tetap suci apabila bersentuhan dengan najis, sepanjang warna, bau atau rasanya tidak berubah. Air qalil dikecualikan dalam hal ini.
3- Air mutlak sah digunakan untuk wudhu dan mandi.
Masalah 65) Kriteriauntuk menyebut air mutlak cukup menggunakan pandangan urf. Karena itu apabila sekedar kental karena bergaram, tidak menjadi penghalang penyebutan air mutlak padanya. Dengan demikian, air laut dengan adanya garam yang banyak dan kental, sesuatu yang najis dapat dicuci dan dapat mandi dan berwudhu dengannya.
Bagian-bagian Air Mutlak
Masalah 66) Air mutlak terdiri dari beberapa bagian: 1. Air yang mengucur dari langit (air hujan). 2. Air yang mengalir dari bumi (air mengalir). 3. Air yang tidak mengucur dan tidak mengalir (air diam) air ini apabila berukuran kurang lebih 384 liter atau lebih disebut sebagai air kurr dan apabila kurang dari ukuran ini disebut sebagai air qalil.
1. Air Hujan
Masalah 67) Air hujanakan menyucikanapabila mengucur pada sesuatu yang najis
2. Air Kurr dan Mengalir
Masalah 68) Sesuatu yang najisakan suci apabiladibenamkan di dalam air kurr dan air kurr itu sendiri tidak akan menjadi najis.
Masalah 69) Air kurr dan air mengalir akan menjadi najis apabila najis tumpah di dalamnya dengan syarat warna atau bau atau rasanya berubah. Dalam hal ini, tidak dapat menyucikan sesuatu yang telah najis.
Masalah 70) Tidak ada perbedaan antara air kurr dan air mengalir dalam menyucikan.
3. Air Qalil
Masalah 71) Apabila sesuatu najis terbenam dalam air qalilmaka air itu akan najis dan sesuatu yang telah terkena najis tidak akan dapat digunakan untuk menyucikan sesuatu yang lain.
Masalah 72) Sesuatu yang najisakan suci apabila air qalil ditumpahkan di atasnya. Namun sisa air yang ditumpahkan di atasnya itu adalah najis.
Masalah 73) Air qalilapabila ditumpahkan ke bawah tanpa diperas dan air perasan itu bersentuhan dengan najis, apabila ditumpahkan dari atas maka bagian atas air itu tetap suci.
Masalah 74) Air qalil apabila bersambung dengan air kurr atau air mengalir maka ia dihukumi sebagai air kurr atau air mengalir.
Hukum Ragu dalam Masalah Air
Masalah 75) Air yang tidak kita ketahui suci atau najis maka secara syar’i hukumnya suci. Namun air yang tadinya najis dan kita tidak tahu apakah sudah suci atau tidak? (Tetap) dihukumi sebagai najis.
Masalah 76) Untukmengetahui bahwa air itu kurr, tidak perlu mememiliki ilmu terkait dengan kurrnya air, (namun) cukup mengetahui bahwa sebelumnya air itu kurr. (Contohnya apabila kita tahu air dalam toilet kereta dan selainnya seukuran kurr atau lebih kemudian ragu apakah ukurannya kurr telah berkurang atau tidak maka kita menetapkannya sebagai tetap kurr).
Masalah 77) Air yang sebelumnya kurang dari ukuran kurr, sepanjang tidak diyakini bahwa air itu telah kurr, maka air itu dihukumi qalil.