Masalah 78) Benda-benda najis terdiri dari sembilan jenis:
1. Air kencing. 2. Kotoran besar. 3. Sperma. 4. Bangkai. 5. Darah. 6. Anjing. 7. Babi. 8. Minuman yang memabukkan berdasarkan prinsip kehati-hatian (wajib). 9. Orang-orang kafir (agama non-samawi).
Masalah 79) Segala sesuatu dihukumi suci kecuali yang dihukumi najis oleh syariat.
1 & 2. Air Kencing dan Kotoran Besar
Masalah 80) Air kencing dan kotoran besar manusia dan seluruh hewan haram yang darahnya mengucur adalah najis, kecuali burung-burung yang haram untuk dimakan dimana kotorannya itu adalah suci.
Masalah 81) Air kencing dan kotoran besar hewan-hewan yang halal dari jenis burung dan selainnya adalah suci.
3. Sperma
Masalah 82) Sperma manusia adalah najis
Masalah 83) Seseorang yang melakukan istibra setelah buang air kecil dan bersamanya keluar cairan yang tidak diketahui apakah cairan itu adalah sperma atau tidak, apabila tidak yakin bahwa itu sperma dan keluarnya tidak disertai dengan tanda-tanda keluarnya sperma, maka tidak dihukumi sebagai sperma dan cairan itu dihukumi suci.
Masalah 84) Tanda-tanda sperma pada pria adalah adanya syahwat (kondisi yang menggairahkan secara sekusual tatkala terlampiaskan), dafq (tekanan), fatur (lemahnya badan). Pada wanita yang ada hanyalah syahwat.
4. Bangkai
Masalah 85) Bangkai manusia entah muslim atau kafir adalah najis kecuali anggota badan yang tidak mengandung ruh seperti kuku, rambut dan gigi.
Masalah 86) Bangkai (jasad) seorang Muslim apabila ia syahid di medan perang atau telah dimandikan jasadnya itu suci.
Masalah 87) Jasad orang kafir non kitab, seluruh anggota badannya itu najis.
Masalah 88) Bangkai hewan seperti anjing atau babi seluruh anggota badannya itu najis.
Masalah 89) Bangkai hewan selain anjing dan babi apabila darahnya tidak mengucur, anggota tubuh yang tidak memiliki ruh seperti rambut dan tanduknya itu suci. Namun apabila darahnya tidak mengucur maka seluruh anggota tubuhnya itu suci.
Masalah 90) Kulit tipis yang dengan sendirinya terpisah dari tangan, bibir, kaki dan bagian-bagian lainnya dari badan dihukumi suci.
Masalah 91) Daging dan kulit bagian lain dari hewan-hewan yang dijual pada lingkungan yang berpenduduk Muslim itu suci. Demikian juga bilamana segala sesuatu itu berada di tangan kaum Muslimin maka dihukumi suci. Namun apabila segala sesuatu ini tersedia di negara-negara non Muslim, apabila yakin bahwa benda-benda itu telah disucikan maka benda-benda itu suci. Dengan kata lain, hewan itu najis apabila kita yakin bahwa hewan itu disembelih secara non syar’i. Namun apabila kita tahu atau dimungkinkan bahwa hewan itu telah disembelih secara syar’i maka hewan itu suci.
5. Darah
Masalah 92) Darah manusia dan setiap hewan yang memiliki darah mengucur adalah najis entah itu hewan haram atau hewan halal.
Masalah 93) Darah yang tersisa di badan setelah hewan disembelih itu suci.
Masalah 94) Bercak darah yang terkadang ditemukan pada telur dihukumi suci namun haram untuk memakannya.
6 & 7. Anjing dan Babi
Masalah 95) Anjing dan babi adalah najis. Dalam hukum ini, tidak ada perbedaan apakah bagian tubuh itu memiliki ruh atau tanpa ruh (seluruh anggota tubuh kedua hewan ini adalah najis).
Masalah 96) Tidak dibenarkan menggunakan rambut anjing dan babi pada hal-hal yang disyaratkan kesucian padanya seperti wadah air untuk berwudhu atau mandi, namun tidak ada masalah menggunakan rambut anjing dan babi pada hal yang tidak disyaratkan kesucian seperti kuas untuk melukis.
8. Minuman Memabukkan
Masalah 97) Minuman memabukkan berdasarkan prinsip kehati-hatian (wajib) adalah najis.
Masalah 98) Apabila sebuah bahan yang memabukkan dan tidak berbentuk cairan seperti hasis dan bercampur dengan air atau bahan lainnya kemudian muncul berbentuk cair maka bahan ini tidak najis.
Masalah 99) Air anggur yang matang dengan dimasak menggunakan api dan dua pertiga darinya tidak berkurang namun tidak memabukkan tidaklah najis namun haram untuk memakannnya.
Masalah 100) Bilamana sejumlah asam, biji anggur dan menyatu menjadi air; apabila petikan-petikan anggur sangat kurang dan airnya telah masak sehingga tidak lagi dapat disebut sebagai air anggur, meskipun mendidih, maka anggur tersebut tidaklah haram. Namun apabila petikan-petikan anggur itu mendidih dengan menggunakan api maka haram untuk memakannya.
9. Kafir
Masalah 101) Kafir adalah orang yang tidak beragama mengikuti agama-agama samawi.
Masalah 102) Ahlulkitab dihukumi suci.
Masalah 103) Ahlulkitab adalah setiap orang yang meyakini salah satu agama Ilahi dan menjadi pengikut salah satu nabi Ilahi dan memiliki kitab Ilahi yang diturunkan kepadanya; seperti Yahudi, Kristen, Zoroaster dan Shabaiyya.
Masalah 104) Barang siapa yang mengingkari tauhid atau kenabian atau salah satu hal penting agama seperti salat dan puasa atau meyakini kekurangan pada syariat yang dibawa Nabi Muhammad saw maka ia telah kafir dan najis.
Masalah 105) Mengingkari salah satu hal yang penting agama akan menyebabkan kemurtadan apabila berujung pengingkaran risalah atau mengingkari Rasulullah Saw atau menyebabkan kekurangan pada syariat.
Masalah 106) Muslim murtad itu dihukumi sebagai kafir non kitab dan najis.
Masalah 107) Semata-mata meninggalkan salat dan puasa serta kewajiban-kewajiban lainnya tidak akan menyebabkan ia menjadi murtad, kafir dan najis. Selama kemurtadannya belum ketahuan maka ia tetap dihukumi sebagai Muslim.
Masalah 108) Para pengikut sekte Aliyullahi apabila meyakini bahwa Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib as itu Tuhan atau sebagai sekutu Tuhan maka pengikut sekte ini adalah kafir dan najis.
Masalah 109) Orang yang mencaci dan menghina salah satu dari Imam Maksum as maka ia telah kafir dan najis.
Masalah 110) Seluruh pengikut sekte sesat Bahaiyyah dihukumi najis.
Masalah-masalah Lainnya terkait dengan Kenajisan
Masalah 111) Keringat junub dari perbuatan haram itu suci, namun berdasarkan prinsip kehati-hatian tidak mengerjakan salat dengan keringat yang melekat pada baju dan badan dari perbuatan ini.
Masalah 112) Keringat badan dan air liur seseorang yang memakan makanan daging haram dan najis (seperti babi) itu suci.
Masalah 113) Pengaruh kurangnya warna darah yang tersisa setelah mencuci pakaian, apabila benda najis itu telah hilang dan hanya warna yang tersisa adalah suci.
Masalah 114) Muntah adalah suci, entah dari bayi yang masih menyusui atau bayi yang di samping menyusui atau juga makan atau dari seorang yang telah baligh.[]
Sumber
Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [Nur Alhuda ICC, 2020]