Bagaimana Proses Kenajisan Sesuatu yang Suci

Masalah 117) Sesuatu dapat disebut menjadi najis ketika bersentuhan dengan salah satu najis; apabila salah satu dari keduanya atau keduanya basah, dalam kondisi salah satu membasahi yang lainnya maka ia menjadi najis (mutanajjis).

Masalah 118) Ukuran basah yang berpengaruh adalah ukuran dimana basah tatkala bersentuhan dengan sesuatu yang basah maka basahannya itu berimbas pada sesuatu yang lain.

Masalah 119) Ketika Anda tahu bahwa salah satu dari dua hal yang najis bersentuhan; namun Anda tidak tahu persis mana yang najis; apabila salah satu dari keduanya bersentuhan dengan sesuatu yang lain maka ia tidak akan menjadi najis.

Masalah 120) Kain atau semisalnya apabila basah dan satu titik darinya terkena najis maka hanya titik tersebut yang najis dan tempat lainya tetap suci.

Masalah 121) Air yang masuk mulut dan sampai pada bagian darah kental di gusi dan kemudian keluar dari mulut dihukumi suci meski berdasarkan prinsip kehati-hatian (mustahab) sebaiknya menjauhi air liur tersebut. Demikian juga makanan yang bersentuhan dengan bagianya tidaklah najis dan tidak ada masalah menelan makanan itu dan rongga mulut juga tetap suci.

Masalah 122) Barang yang terkena najis pertama (sesuatu yang bersentuhan dengan benda najis dan telah najis), apabila bersentuhan dengan sesuatu yang terkena najis kedua, sesuatu ini yang menjadi najis karena bersentuhan dengan najis telah najis), apabila bersentuhan dengan sesuatu yang najis maka berdasarkan prinsip kehati-hatian sesuatu itu menjadi najis, namun barang yang terkena najis ketiga tidak akan menajiskan sesuatu apabila bersentuhan dengannya.

Sumber:
Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [2020]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta