25 November 2021
Masalah 126) Orang was-was yang mengidap kepekaan jiwa yang sangat tinggi terkait dengan kenajisan maka hendaknya mengamalkan beberapa tips berikut ini guna terlepas dari penyakit was-was:
- Dari sudut pandang syariat, dalam masalah kesucian dan kenajisan, kaidahnya adalah kesucian segala sesuatu. Artinya dalam segala urusan dimana terdapat sedikit keraguan tentang kenajisan sesuatu maka ia harus menghukuminya sebagai suci.
- Apabilaterkadang ditemukan keyakinan terhadap kenajisan maka ia tetap harus menghukuminya suci kecuali ia melihat dengan mata kepalanya sendiri hal-hal yang telah najis itu sedemikian sehingga apabila ada orang lain yang melihatnya dan mendapati ternodanya hal-hal itu dengan najis maka hanya dalam hal ini ia harus menghukuminya sebagai najis. Keberlanjutan pelaksanaan hukum ini terkait dengan orang-orang yang disebutkan sepanjang kepekaan ini telah hilang secara keseluruhan.
- Agama Islam adalah hukum yang mudah dan sesuai dengan fitrah manusia. Karena itu, jangan sampai menyusahkan diri dan mengganggu badan dan jiwa. Kondisi stress atau depresi dalam hal ini akan membuat hidup menjadi getir dan Allah Swt tidak akan ridha dengan kesusahan dan kepayahan yang ditimbulkan baginya dan bagi orang yang berhubungan dengannya. Manusia harus bersyukur atas agama yang mudah dan bersyukur atas nikmat ini adalah dengan beramal berdasarkan ajaran Ilahi.
- Kondisi ini, adalah sebuah kondisi yang sementara dan dapat diobati. Untuk meninggalkan was-was ini, tidak perlu mukjizat melainkan ia hanya harus menyingkirkan selera pribadinya dan beribadah sesuai dengan perintah syariat Islam.
Banyak orang yang terjangkiti was-was namun dengan melakukan terapi di atas mereka terbebas dari penyakit was-was. Di samping itu, ia harus bertawakkal kepada Allah Swt dan menenangkan jiwanya dengan semangat dan tekad yang kuat.
Sumber:
Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]