Benda-benda yang Menyucikan (Bagian ke-2)

Tanah

Masalah 139) Seseorang yang karena berjalan di atas tanah, alas sepatu atau sepatunya telah menjadi najis maka apabila kira-kira sejauh lima langkah ia jejakkan di atas tanah kering dan suci, maka alas sepatu dan sepatu akan menjadi suci dengan syarat benda najisnya telah dihilangkan terlebih dahulu.

Masalah 140) Tanah-tanah yang telah diaspal atau bercampur aspal, tidaklah termasuk sebagai penyuci kaki atau alas kaki.

Sinar Matahari

Masalah 141) Sinar matahari, tanah dan segala sesuatu yang tidak berpindah tempat seperti bangunan dan segala sesuatu yang digunakan di dalamnya seperti pintu dan jendela, dinding, tiang dan semisalnya, pohon dan tanaman.

Masalah 142) Syarat-syarat yang harus ada sehingga sinar matahari menyucikan adalah:

  1. Sesuatu yang najis itu basah.
  2. Tidak terdapat benda najis di dalamnya (apabila terdapat benda najis maka ia harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum matahari bersinar).
  3. Sinar matahari secara langsung menyinari benda najis (seperti awan atau tirai tidak menghalangi sinar matahari).
  4. Benda najis kering dengan perantara sinar matahari (apabila tetap basah maka benda itu belum suci).

Istihalah

Masalah 143) Najis apabila berubah sehingga menjadi benda lain seperti kayu yang berubah menjadi abu atau minuman keras yang menjadi cuka atau anjing yang terjatuh di garam kemudian menjadi garam, maka menjadi suci. Namun apabila jenisnya tidak berubah melainkan hanya bentuknya yang berubah, seperti gandum menjadi tepung atau gula larut dalam air, tidak akan menjadi suci. 

Masalah 144) Untuk menyucikan benda-benda najis, seperti minyak yang najis, tidak mencukupi sekedar melakukan aktivitas-aktivitas chemical yang tidak memberikan tipologi khusus pada benda-benda tersebut dan dengan perbuatan seperti ini istihalah tidak akan terjadi.

Masalah 145) Istihalah tidak akan terjadisemata-mata memisahkanbenda-bendatambang yang ternoda dengan najis dan mikroba-mikroba dan selainnya dari selokan kecuali melalui penyulingan dengan penguapan air dan berubahnya kembali uap menjadi air. Akan tetapi apabila setelah benda-benda yang ternoda dipisahkan tercampur dengan air kurr atau air mengalir maka akan diperoleh kesucian; meski istihalah tidak terjadi

Perpindahan (Intiqal)

 Masalah 146) Darahyang disedot oleh nyamuk dan serangga lainnya dari badan manusia sepanjang dihitung sebagai darah manusia maka darah itu najis (seperti darah yang disedot oleh lintah dari badan manusia) namun setelah itu buah dari perjalanan waktu maka darah itu termasuk sebagai darah serangga dan suci.

Hilangnya Benda Najis

Masalah 147) Apabila tubuh binatang ternoda dengan sesuatu yang najis, apabila najisnya telah hilang maka binatang itu suci dan tidak perlu menyiramkannya dengan air. Demikian juga dalam tubuh manusia seperti dalam rongga mulut atau hidung. Karena itu darah yang keluar dari gigi apabila darah itu keluar dalam bentuk air liur dari mulut maka mulut menjadi suci.

Gaibnya Muslim

Masalah 148) ApabilaAnda yakin bahwa badan atau pakaian atau salah satu benda milik seorang Muslim itu najis dan ia tidak melihatnya untuk beberapa lama dan kemudian melihatnya dimana ia memperlakukan benda yang najis itu sebagai sesuatu yang suci, maka benda itu dihukumi suci dengan syarat bahwa pemiliknya mengetahui kenajisan benda itu sebelumnya dan mengetahui tentang hukum-hukum kesucian (thaharah) dan kenajisan (najasat).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta