1 Desember 2021
Masalah 149) Kesucian sesuatu dapat ditetapkan melalui tiga cara:
- Orang itu sendiri yakin bahwa benda yang tadinya najis itu telah suci.
- Dzu al-Yad artinya seseorang yang memiliki sesuatu (seperti pemilik rumah, penjual dan pelayan) dan berkata bahwa benda itu telah suci.
- Dua orang adil yang mengabarkan.
Masalah 150) Bilamana seorang anak yang hampir menginjak usia baligh mengabarkan tentang kesucian sesuatu yang berada di tangannya maka ucapannya itu harus diterima dan dengan kata lain ucapannya adalah sesuatu yang dapat diterima (muktabar).
Sumber:
Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]