Masalah 151) Secara umum terkait dengan thaharah dan najasah maka prinsipnya adalah kesucian segala sesuatu. Artinya segala sesuatu tidak diyakini najis maka dari sudut pandang syariat dihukumi suci dan tidak perlu bertanya atau meneliti tentangnya.
Masalah 152) Seorang anak yang senantiasa membuat dirinya najis, tangan basah, air liur dan sisa makanannya sepanjang tidak diyakini kenajisannya maka tangan basah, air liur dan sisa makannya itu dihukumi suci.
Masalah 153) Pakaian-pakaian yang telah dilaundri, apabila sebelumnya tidak najis maka dihukumi suci meski kita tahu bahwa pemilik-pemilik laundri ini menggunakan bahan-bahan kimia untuk menyuci pakaian.
Masalah 154) Percikan air yang menimpa suatu tempat yang tidak kita ketahui apakah tempat itu suci atau najis, dihukumi suci.
Masalah 155) Air yang tumpah ke jalan dari mobil pembawa sampah dan kita tidak tahu entah suci atau najis, dihukumi suci. Demikian juga air-air di selokan tepi jalan dan tidak diketahui entah suci atau najis (dihukumi suci).
Masalah 156) Alat-alat kecantikan seperti lipstick yang tidak diketahui apakah terbuat dari bangkai atau tidak, maka sepanjang tidak diketahui kenajisannya melalui jalan syariat dihukumi suci dan tidak ada masalah menggunakannya.
Masalah 157) Tatkala menggunakan sepatu, kaki akan dihukumi najis apabila diyakini bahwa sepatu terbuat dari kulit hewan yang tidak disembelih secara syar’i dan diketahui bahwa kaki berkeringat tatkala menggunakan sepatu itu. Maka tatkala ingin mendirikan salat kaki harus dicuci. Namun apabila diragukan apakah kaki berkeringat atau ragu dalam penyembelihan hewan yang kulitnya dijadikan sepatu maka sepatu tersebut dihukumi suci.
Masalah 158) Sikat yang digunakan dalam melukis dan semisalnya dan tidak diketahui apakah terbuat dari rambut babi atau tidak dihukumi suci dan tidak ada masalah menggunakannya bahkan dalam hal-hal yang disyaratkan atasnya kesucian.
Masalah 159) Seseorang yang tidak kita ketahui apakah ia Muslim atau kafir dihukumi suci dan tidak diwajibkan untuk bertanya tentang agamanya.
Masalah 160) Pintu dan dinding rumah-rumah dan hotel-hotel orang-orang kafir yang bukan merupakan Ahlul Kitab (seperti Budha) serta peralatan yang berada di dalamnya yang tidak kita ketahui suci atau najis dihukumi suci. (akan tetapi apabila diyakini tentang kenajisannya maka tidak perlu menyiram semuanya dengan air. Apa yang wajib adalah alat-alat yang akan digunakan untuk makan, minum dan salat).
Masalah 161) Benda-benda yang umum digunakan oleh orang kafir dan Muslim seperti kursi mobil dan kursi kereta dan semisalnya apabila kita tidak mengetahui apakah kursi itu najis atau suci dihukumi suci.
Masalah 162) Alkohol yang tidak diketahui apakah bersumber dari minuman-minuman yang memabukkan atau tidak, dihukumi suci.
Sumber:
Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]