Hukum-hukum Wadah

Masalah 163) Makan dan minum dalam sebuah wadah yang terbuat dari emas atau perak adalah haram. Namun tidak ada masalah menyimpan makanan dan minuman atau penggunaan lain dari wadah itu – selain makan dan minum.

Masalah 164) Wadah-wadah yang terbuat dari air emas atau perak atau baja dimana kadar emas atau peraknya bercampur sehingga tidak lagi disebut sebagai wadah emas atau perak, tidak dihukumi sebagai wadah emas dan perak.

Sumber:
Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]

Tags:,

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta