14 Desember 2021
Masalah 165) Seseorang ketika melakukan takhalli (buang air kecil dan air besar) tidak boleh menghadap atau membelakangi kiblat.
Masalah 166) Wajib hukumnyaseseorang ketika takhalli (dan waktu-waktu yang lain) menutup aurat selain suami (atau istri) sendiri; entah ia pria atau wanita, entah itu mahram atau non mahram; bahkan dari anak yang belum balig yang memiliki kemampuan untuk mengidentifkasi (mumayyiz); namun istri dan suami tidak perlu menutup auratnya masing-masing.
Sumber:
Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]