Istinja

Masalah 175) Tempat keluarnya urine tidak akan suci kecuali dengan air dan berdasarkan prinsip kehati-hatian harus dua kali dicuci.

Masalah 176) Tempat keluarnya kotoran dapat disucikan dengan dua cara:

  1. Mencuci dengan air sehingga najisnya hilang dan setelah itu tidak perlu lagi menyiramnya dengan air.
  2. Dengan tiga potongan batu atau dengan kain suci dan semisalnya, najis itu dihilangkan dan apabila najisnya tidak hilang dengan tiga batu, dengan potongan-potongan lain yang disucikan secara sempurna. Sebagai ganti tiga potongan, ia dapat menggunakan satu potong batu dari tiga tempat atau menggunakan kain.

Masalah 177) Liang tempat keluarnya kotoran besar, pada tiga bentuk hanya dapat disucikan dengan air. Dengan batu atau semisalnya tidak dapat digunakan untuk bersuci:

  1. Kotoran besar keluar bercampur dengan najis yang lain seperti darah;
  2. Najis yang berasal dari luar dan masuk ke tempat keluarnya kotoran;
  3. Di sekeliling tempat keluarnya kotoran ternodai melebihi batasan normal (dengan kata lain, kotoran dari tempat keluarnya sampai pada tempat lain).

    Sumber: Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta