Masalah-masalah Wudhu

Masalah 178) Wudhu adalah membasuh wajah dan kedua tangan, mengusap bagian depan kepala dan permukaan kedua kaki dengan syarat dan tata cara yang telah ditentukan. Amalan ini dalam agama Islam merupakan sebuah perantara untuk mendapatkan kesucian batin, juga merupakan pendahuluan dari sebagian amalan wajib dan mustahab seperti salat, tawaf, membaca al-Quran, memasuki masjid dan lain sebagainya.

Masalah 179) Tahapan berwudhu adalah sebagai berikut:  Membasuh wajah dari atas dahi hingga ujung dagu kemudian membasuh kedua tangan dari siku hingga ujung-ujung jemari.  Lalu mengusap bagian depan kepala kemudian mengusap permukaan kedua kaki dari ujung-ujung jemari kaki hingga pergelangan kaki.

Masalah 180) Dalam membasuh wajah, wajib membasuhnya seukuran jari tengah dan ibu jari ketika dibentangkan.

Masalah 181) Berkenaan dengan basuhan pada wajah yang tertutupi oleh rambut, maka hanya dengan membasuh permukaan rambut saja sudah dianggap mencukupi dan tidak ada kewajiban untuk menyampaikan air wudhu hingga ke kulit wajah, kecuali pada tempat dimana rambut hanya tumbuh sedikit dan kulit wajah terlihat dari luar.

Masalah 182) Keabsahan basuhan wudhu bergantung pada sampainya air ke seluruh anggota wudhu, meskipun dengan cara mengalirkan air ke bagian tersebut dengan tangan. Namun, tidak cukup hanya dengan mengusap anggota wudhu dengan tangan yang basah.

Masalah 183) Dalam melakukan wudhu, wajah dan kedua tangan wajib dibasuh dari atas ke bawah. Dengan demikian, bila dibasuh dari bawah ke atas, wudhu menjadi batal.

Masalah 184) Hukum membasuh wajah dan kedua tangan: Basuhan pertama, wajib; Basuhan kedua, mustahab; basuhan ketiga, ghairi masyru’ (haram).  

Masalah 185) Kriteria yang digunakan dalam menentukan bilangan basuhan adalah niat seseorang. Apabila niatnya adalah basuhan pertama maka tidak ada masalah menyiramkan air beberapa kali.

Masalah 186) Setelah membasuh kedua tangan maka dengan basahan yang tersisa di tangan harus mengusap bagian depan kepala dan kaki.

Masalah 187) Berdasarkan prinsip ihtiyath wajib mengusap kepala dilakukan dengan tangan kanan.

Masalah 188) Tidak mesti mengusap kepala dari atas ke bawah.

Masalah 189) Tidak ada kewajiban untuk mengusap kepala hingga ke kulit kepala. Melainkan, hanya dengan melakukan usapan pada permukaan bagian depan kepala telah dianggap mencukupi. Tetapi bila rambut dari bagian lain berkumpul di bagian depan kepala atau rambut bagian depan sangat panjang hingga terurai di wajah atau di kedua pundak, maka mengusap pada bagian ini tidaklah mencukupi, melainkan diwajibkan untuk membuka belahan kepala atau mengusap akar rambut.  

Masalah 190) Seseorang yang memakai rambut palsu pada bagian depan kepalanya, jika rambut palsu tersebut dipasang seperti topi, maka wajib baginya untuk membukanya lalu mengusap kepalanya. Tetapi jika rambut palsu tersebut ditanam pada kulit kepala dan tidak mungkin melepaskannya, atau jika dibuka akan menimbulkan bahaya atau kesulitan, dan dengan adanya rambut ini basahan air tidak mungkin sampai ke kulit kepala, maka pengusapan pada rambut ini dianggap telah mencukupi.

Masalah 191) Bagian kaki yang diusap dalam wudhu adalah dari ujung salah satu jemari kaki hingga pergelangan kaki. Adapun ke-mustahab-an mengusap bagian bawah jemari kaki (yaitu bagian yang menyentuh tanah ketika berjalan), belum dapat dibuktikan secara syar’i.

Masalah 192) Bila pengusapan kaki hanya dilakukan pada permukaan kaki dan sedikit dari jemari kaki, yaitu tidak termasuk ujung jemarinya, maka wudhu dianggap batal. Tetapi jika ragu apakah dia telah mengusap ujung jemari kaki ataukah belum, maka wudhunya dihukumi benar.

Masalah 193) Pengusapan kepala dan kedua kaki, wajib dilakukan dengan menggunakan basahan telapak tangan dari sisa-sisa air wudhu.

Masalah 194) Bila tidak ada basahan yang tersisa, maka tidak diperbolehkan membasahi telapak tangan dengan air baru, melainkan diwajibkan mengambil basahan yang ada di cambang atau alis.

Masalah 195) Apabilaseseorang yang sedang berwudhu menutup dan membuka keran pada saat membasuh wajah dan kedua tangannya, hal ini tidak memengaruhi keabsahan wudhu. Tetapi jika dia melakukannya setelah selesai membasuh tangan kiri dan sebelum melakukan pengusapan, dia meletakkan tangannya pada keran yang basah sehingga air wudhu yang ada di tangannya bercampur dengan air di luar wudhu, maka keabsahan pengusapan dengan basahan yang merupakan campuran dari air wudhu dan air di luar wudhu, menjadi bermasalah (tidak sah).

Masalah 196) Karena pengusapan kedua kaki harus dilakukan dengan basahan air wudhu yang tersisa di telapak tangan, dengan demikian ketika mengusap kepala, tangan tidak boleh menyentuh bagian atas dahi, agar basahan tangan yang dibutuhkan untuk mengusap kaki tidak bercampur dengan basahan wajah.

Masalah 197) Pada saat melakukan pengusapan, tanganlah yang harus diusapkan pada kepala atau kedua kaki. Oleh itu, apabila tangan dalam keadaan diam, sementara kepala atau kedua kakilah yang bergerak untuk mengusap tangan yang diam tersebut, maka pengusapan tersebut menjadi batal.

Masalah 198) Bagian yang hendak diusap harus dalam keadaan kering atau tidak berada dalam tingkat kebasahan tertentu sehingga basahan dari telapak tangan tidak memberi pengaruh padanya.

Masalah 199) Bila terdapat beberapa tetes air di permukaan kaki, maka tempat yang hendak diusap wajib dikeringkan dari tetesan air tersebut supaya ketika mengusap, basahan yang ada di tangan bisa memberikan pengaruh pada kaki, bukan sebaliknya.

Masalah 200) Bila permukaan kaki seseorang berada dalam keadaan najis dan dia tidak bisa membasuhnya dengan air sebelum melakukan pengusapan, maka dia harus bertayamum.

Masalah 201) Seseorang yang buang angin (kentut) secara terus menerus, bila dia tidak mampu mempertahankan wudhunya hingga akhir salat, sementara memperbaharui wudhu pada pertengahan salat akan menyulitkannya, maka dia dapat melakukan satu salat dengan setiap wudhu yang dimilikinya, yaitu mencukupkan diri dengan satu wudhu untuk setiap salat, meskipun wudhunya batal pada pertengahan salat.

Masalah 202) Tidak ada perbedaan antara laki-laki dan wanita dalam tata cara berwudhu, kecuali berkenaan dengan masalah membasuh tangan. Mustahab bagi laki-laki memulainya dari bagian luar siku, sedangkan untuk wanita dari bagian dalam siku.[]

Sumber:Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta