Syarat-syarat Wudhu

  1. Niat

Masalah 203) Berwudhudengan tujuan qurbah (karena Allah). Artinya niat ini dilakukan secara khusus dalam rangka menunaikan perintah Allah. Karena itu apabila seluruh amalan wudhu dilakukan untuk pamer, maka wudhunya batal.

  • Tidak ada larangan baginya untuk menggunakan air

Masalah 204)  Seseorang yang takut apabila ia berwudhu  maka akan jatuh sakit atau apabila ia berwudhu akan  kehausan maka ia tidak boleh berwudhu.

  • Air wudhu harus muthlaq

Masalah 205) Air wudhu harus muthlaq karena itu batal apabila berwudhu dengan air mudhaf.

  • Air wudhu harus suci

Masalah 206) Air wudhu harus suci karena itu batal berwudhu dengan air najis.

  • Air wudhu harus mubah

Masalah 207) Air wudhu harus mubah. Karena itu tidak dibenarkan berwudhu dengan air ghashab.

Masalah 208) Tempat yang disediakan secara mutlak airnya untuk berwudhu bagi orang-orang yang salat tidak ada masalah menggunakannya.

Masalah 209) Bilamana perusahaan air (PAM) melarang penggunaan pompa maka tidak dibenarkan berwudhu menggunakan pompa dan berwudhu menjadi bermasalah apabila menggunakan pompa itu. Bahkan bagi para penghuni lantai atas yang karena lemahnya tekanan pompa air untuk naik ke atas sehingga terpaksa harus menggunakan pompa air. 

Masalah 210) Bagi para penghuni bangunan bagi yang mukim atau non mukim, dari sudut pandang syariat yang menggunakan fasilitas umum secara bersamaan, terkait dengan biaya (seperti biaya air, air dingin dan panas, satpam dan sebagainya) itu berhutang dan apabila ia enggan membayar tagihan air maka berwudhu di tempat itu bermasalah bahkan batal.

  • Anggota wudhu harus suci

Masalah 211) Anggota wudhuharus sucitatkala dibasuh dan diusap. Namun apabila tempat yang dibasuh atau diusap setelah menyelesaikan wudhu itu ternodai najis maka wudhunya sah. Akan tetapi wajib untuk menyucikan najis itu untuk mengerjakan salat.

Masalah 212) Apabila ragu setelah berwudhu apakah tempat yang tadinya itu najis kemudian disucikan terjadi setelah wudhu atau sebelum wudhu, apabila tatkala wudhu tidak diperhatikan tentang kesucian dan kenajisannya maka wudhu batal. Namun apabila ia tahu atau memberikan kemungkinan bahwa kesucian dan kenajisannya maka wudhunya benar namun bagaimanapun tempat itu harus disirami air.

  • Tidak ada halangan untuk sampainya air

Masalah 213) Terkait dengan anggota wudhuharus dipastikan bahwatidak ada halangan untuk sampainya air dan apabila tidak demikian maka wudhunya batal.

Masalah 214) Minyak yang secara alami muncul pada rambut dan wajah, tidak dianggap sebagai penghalang wudhu, kecuali jika hal tersebut telah sampai pada tingkat menjadi penghalang bagi sampainya air ke rambut dan kulit.

Masalah 215) Warna yang terdapat pada permukaan kuku, bila menjadi bercak, dianggap menjadi penghalang bagi sampainya air ke kuku, dengan demikian akan membatalkan wudhu.

Masalah 216) Pewarna buatan (semir) yang digunakan oleh wanita untuk mewarnai rambut dan alis, bila hanya memiliki warna semata tanpa adanya benda yang menjadi penghalang bagi sampainya air ke rambut, maka melakukan wudhu dengan keberadaannya adalah sah.

Masalah 217) Tinta, jika memiliki benda yang bisa menjadi penghalang bagi sampainya air ke kulit, bisa menjadi penyebab batalnya wudhu. Penetapan masalah ini berada pada penilaian si mukalaf.

Masalah 218) Berkenaan dengan masalah tato, bila tato hanya memiliki warna saja, atau ia berada di bawah kulit, dan tidak terdapat sesuatu pada permukaan kulit yang bisa menjadi penghalang bagi sampainya air, maka wudhu dengan keberadaannya adalah sah.

Masalah 219) Sekedar bekas kapur atau sabun yang dapat terlihat setelah anggota tubuh mengering, tidak dianggap memengaruhi keabsahan wudhu, kecuali jika terdapat benda yang menjadi penghalang bagi sampainya air ke permukaan kulit.

Masalah 220) Bila seseorang mengetahui terdapat sesuatu yang menempel pada anggota wudhu, tetapi dia ragu apakah menjadi penghalang bagi sampainya air ataukah tidak, maka sesuatu tersebut harus dihilangkan.

Masalah 221) Bila sebelum wudhu seseorang mengetahui terdapat penghalang bagi sampainya air pada sebagian anggota wudhunya, dan seusai wudhu dia ragu apakah dia telah menyampaikan air ke tempat tersebut ataukah belum, jika dia berasumsi bahwa pada saat berwudhu dia mengetahui adanya penghalang wudhu, maka wudhunya sah.

Masalah 222) Apabila seseorang ragu apakah pada anggota wudhunya terdapat penghalang yang menempel ataukah tidak bagi sampainya air, bila asumsinya diterima oleh pandangan masyarakat umum—seperti setelah seseorang bekerja dengan lumpur akan terdapat asumsi adanya lumpur yang menempel di tangannya—maka dia harus menelitinya atau mengusap-usapkan tangannya hingga yakin jika ada yang menempel maka sudah hilang atau air telah sampai di bawahnya.

8. Tertib (Berurutan)

Masalah 223) Wudhu wajib dilakukan dengan berurutan sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan “ketertiban wudhu.” Bila dilakukan dengan urutan yang lain, maka wudhu menjadi batal.

9. Berkesinambungan

Masalah 224) Aktivitas-akitivitas wudhu harus dilakukan secara berkesinambungan sebagaimana wajarnya, dengan artian jika terdapat jeda waktu di antara basuhan atau usapan-usapan itu, sehingga ketika membasuh atau mengusap anggota wudhu, bagian-bagian yang telah dibasuh sebelumnya menjadi kering, maka wudhu tersebut batal.

10. Langsung (mubasyarah)

Masalah 225) Seseorang yang berwudhu, wajib melakukan wudhu secara sendiri. Bila orang lain mewudhukannya atau membantu dalam menyampaikan air ke wajah, kedua tangan dan dalam mengusap kepala serta kedua kaki, maka wudhunya batal.

Masalah 226) Seseorang yang tidak mampu melakukan wudhu sendiri karena sakit atau semisalnya, dia harus meminta kepada orang lain untuk membantunya dalam melakukan aktivitas wudhunya. Tentu saja yang bersangkutanlah yang harus berniat, dan bila mampu, dia sendiri pula yang harus mengusap kepala. Tetapi bila tidak mampu, maka wakilnya mengambil tangannya lalu mengusapkannya. Bila untuk aktivitas ini pun dia tidak mampu melakukannya, maka wakilnya mengambil basahan tangan darinya dan mengusapkannya. Bila dia tidak memiliki telapak tangan, basahan dapat diambil dari lengannya. Bila dia pun tidak memiliki lengan pula, maka basahan diambil dari wajahnya kemudian wakilnya mengusapkan basahan ini ke kepala serta kedua kakinya.

11. Memiliki Waktu yang Cukup untuk Wudhu dan Salat

Masalah 227) Bila waktu salat sangat sempit sehingga jika berwudhu tidak akan bisa melakukan keseluruhan salat dalam waktunya, bahkan sebagiannya akan keluar dari waktunya, maka dalam keadaan ini, ia tidak diperbolehkan berwudhu, melainkan harus bertayamum lalu melakukan salatnya. Tentunya bila waktu yang digunakan untuk melakukan tayamum seukuran dengan waktu untuk berwudhu maka dia harus berwudhu.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta