Masalah 228) Dalam berwudhu, seseorang diperbolehkan membenamkan wajah dan kedua tangannya ke dalam air dengan niat berwudhu, lalu mengeluarkannya. Hal ini dilakukan sebagai pengganti membasuhkan air pada permukaan wajah dan kedua tangan. Wudhu yang dilakukan dengan cara seperti ini dinamakan wudhu irtimasi.
Masalah 229) Dalam wudhu irtimasi diwajibkan juga membasuh anggota wudhu dari atas ke bawah.
Masalah 230) Dalam wudhu ini, wajah dan kedua tangan hanya bisa dimasukkan ke dalam air sebanyak dua kali. Yang pertama adalah wajib, yang kedua diperbolehkan. Lebih dari itu, tidak masyru’ (tidak dibenarkan oleh syariat). Berkenaan dengan masuknya kedua tangan ke dalam air, niat basuhan untuk wudhu harus dilakukan pada saat mengeluarkannya dari air supaya dengan cara ini bisa melakukan pengusapan dengan air wudhu.
Sumber:Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]