Wudhu Jabirah

Masalah 231) Bila pada anggota wudhu terdapat luka yang permukaannya tertutup, maka tempat-tempat yang bisa dibasuh harus dibasuh. Sedangkan basuhan pada permukaan luka yang tertutup (jabirah) digantikan dengan usapan tangan yang basah. Wudhu yang demikian ini dinamakan “wudhu jabirah”.

Masalah 232) Bila pada anggota wudhu (wajah dan kedua tangan) terdapat luka atau cedera patah tulang yang permukaannya terbuka dan air tidak membahayakan baginya, maka anggota tersebut wajib dibasuh dengan air. Namun jika penggunaan air akan membahayakannya, ia hanya diwajibkan membasuh sekitar luka. Bila pengusapan tangan basah pada tempat tersebut tidak membahayakan, maka berdasarkan ihtiyath (wajib) hendaknya dia mengusapkan tangan basah di atasnya.

Masalah 233) Bila pada tempat yang wajib diusap terdapat luka dan permukaannya tidak bisa diusap dengan tangan basah, maka diwajibkan melakukan tayamum sebagai pengganti wudhu. Namun jika memungkinkan untuk meletakkan kain pada permukaan luka lalu mengusapkan tangan basah pada permukaannya, berdasarkan ihtiyath (wajib) hendaknya selain melakukan tayamum dia juga melakukan wudhu dengan cara demikian.

Masalah 234) Bila pada salah satu anggota wudhu terdapat luka yang senantiasa mengeluarkan darah, maka wajib untuk meletakkan balutan pada permukaan luka supaya darah tidak keluar (tidak tertembus darah) seperti nilon.

Sumber:Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta