Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu

Masalah 235) Hal-hal yang membatalkan wudhu disebut sebagai mubthilat wudhu.

Masalah 236) Mubthilat atau hal-hal yang membatalkan wudhu antara lain:  1.Keluarnya air kencing. 2. Keluarnya kotoran besar. 3. Keluarnya angin dari perut. 4. Tidur.  5. Hal-hal yang menghilangkan akal seperti gila, mabuk dan pingsan. 6. Istihadah wanita. 7. Segala sesuatu yang menyebabkan mandi seperti janabah, darah haid dan menyentuh jenazah.

Masalah 237) Dengan terjadinya hal-hal yang membatalkan wudhu, anak-anak yang belum balig pun (sebagaimana yang telah balig) akan menjadi muhdits (yaitu wudhunya batal).

Sumber:Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta