Masalah 238) Seseorang yang jahil (tidak mengetahui) hal-hal yang membatalkan wudhu dan setelah wudhu baru menyadari hal tersebut, wajib baginya untuk mengulang wudhunya untuk amalan-amalan yang mensyaratkan thaharah. Bila dia telah melakukan salatnya dengan wudhunya yang batal, maka dia pun wajib mengulang salatnya.
Masalah 239) Seseorang yang dalam aktivitas-aktivitas wudhu dan syarat-syaratnya seperti kesucian, kemubahan (tidak gasab) memiliki banyak keraguan, maka dia tidak perlu mengindahkan keraguannya.
Masalah 240) Seseorang yang ragu apakah ia telah berwudhu atau tidak maka ia harus berwudhu.
Masalah 241) Apabila ia ragu apakah wudhunya telah batal atau tidak maka ia harus menganggap bahwa masih ada wudhu (wudhu tidak batal).
Masalah 242) Jika ia ragu pada pertengahan salat, maka salatnya batal dan dia harus berwudhu kembali dan mengulangi salatnya.
Masalah 243) Jika terjadi setelah salat (ragu apakah salatnya dia lakukan dengan wudhu ataukah tidak), maka salat yang telah dia lakukan dianggap sah. Tetapi dia harus berwudhu untuk melakukan salat-salat selanjutnya.
Masalah 244) Apabila ia ragudengan keabsahan wudhu (ragu, wudhu yang telah dia lakukan itu sah atau tidak); apabila dimungkinkan bahwa ia telah sah berwudhu dan pada waktu wudhu ia tahu apa saja yang menjadi ketentuan wudhu, maka ia harus mengabaikan keraguannya (dan menetapkan bahwa wudhunya itu sah).
Sumber:Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]