Masalah 271) Yang dimaksud dengan mandi (ghusl) adalah membasuh seluruh tubuh dari kepala hingga kaki, dengan syarat-syarat dan tata cara yang telah ditentukan.
Masalah 272) Mandi dalam syariat Islam terdiri dari dua bagian; mandi wajib dan mandi sunnah (mustahab).
Masalah 273) Dalam tujuh hal mandi wajib hukumnya dimana empat dari mandi wajib ini sama antara laki-laki dan perempuan sementara tiga mandi wajib terkhusus untuk wanita.
Masalah 274) Dalam mandi wajib terdapat persamaan antara laki-laki dan perempuan di antaranya, mandi setelah junub, mandi setelah menyentuh jenazah, mandi jenazah, dan mandi karena nazar dan berjanji atau bersumpah untuk mandi.
Masalah 275) Adapun mandi khusus wanita adalah, mandi setelah selesai haid, mandi setelah berhentinya darah setelah melahirkan (nifas), mandi pada pertengahan/sela-sela pendarahan wanita (istihadah).
Sumber:Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]