Masalah 284) Syarat-syarat yang sebelumnya telah dibahas pada bab syarat-syarat wudhu, seperti kesucian air, kemubahan air dan sebagainya, menjadi syarat pula dalam keabsahan mandi.
Masalah 285) Dalam mandi tidak disyaratkan untuk melakukan basuhan dari atas ke bawah. Masalah 286) Demikian juga tidak disyaratkan untuk melakukannya secara berkesinambungan, melainkan pada pertengahan mandi seseorang bisa melakukan pekerjaan yang lain. Setelah itu, melanjutkan mandinya dari tempat yang dia tinggalkan.
Masalah 287) Sebelum mandi, setiap anggota tubuh yang hendak dibasuh harus disucikan terlebih dahulu. Tetapi tidak ada kewajiban bagi seseorang untuk menyucikan seluruh tubuhnya sebelum mandi. Karena itu, bila anggota tubuh telah disucikan sebelum mandi, maka mandinya dihukumi benar. Tetapi bila anggota yang najis tidak disucikan terlebih dahulu sebelum mandi dan hendak melakukan mandi sekaligus dengan satu basuhan, maka mandinya batal.
Masalah 288) Sebelum mandi, sesuatu yang menjadi penghalang bagi sampainya air ke tubuh harus dihilangkan terlebih dahulu. Bila seseorang mandi sebelum yakin akan ketiadaan penghalang pada tubuhnya, maka batallah mandinya.
Sumber:Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]