Masalah 289) Bila seseorang yang tengah mandi mengeluarkan hadas kecil (seperti buang air kecil), hal ini tidak akan memberi pengaruh pada keabsahan mandinya sehingga tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi mandinya, melainkan dia wajib melanjutkannya. Tetapi bila mandi yang dilakukannya adalah mandi janabah, maka sebagaimana seluruh mandi yang lain, mandi saja tanpa wudhu tidak akan mencukupi untuk melakukan salat dan seluruh amalan yang mensyaratkan pada kesucian dari hadas kecil.
Masalah 290) Seseorang yang memiliki kewajiban melakukan beberapa mandi, baik mandi wajib maupun mandi mustahab, bila dia melakukan satu kali mandi dengan meniatkan keseluruhannya, maka dianggap telah mencukupi.
Masalah 291) Selain mandi janabah, keseluruhan mandi yang lain tidaklah mencukupi (tidak membebaskan mukalaf dari kewajiban) wudhu.
Masalah 292) Selain mandi janabah, mandi-mandi yang lain tidak mencukupi wudhu (harus tetap berwudhu selepas mandi).
Masalah 293) Seseorang yang seusai mandi menemukan keyakinan bahwa mandinya telah batal, maka dia harus meng-qadha seluruh salat yang telah dia lakukan dengan mandi tersebut.
Masalah 294) Apabila ketika mandi seseorang ragu (apakah ia telah mandi atau belum) untuk melakukan amalan-amalan yang mensyaratkan mandi maka ia harus mandi. Tetapi salat-salat yang telah dilakukannya tetap dinilai sah.
Masalah 295) Apabila ia raguberkaitan dengan keabsahan mandi, yakni seusai mandi muncul keraguan apakah mandi yang dilakukannya benar ataukah tidak, maka bila terdapat asumsi bahwa dia telah melakukannya secara benar dan pada saat melakukannya pun dia sadar akan hal-hal yang menjadi syarat bagi keabsahan mandi, maka dia tidak perlu mengindahkan keraguannya (dan harus menganggap bahwa mandinya sah).
Sumber: Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [Nur Alhuda ICC 2020]