Masalah 306) Apabila mandi janabah tidak memungkinkan bagi seseorang maka tugasnya adalah tayammum sebagai ganti mandi untuk melaksanakan salat dan puasa.
Masalah 307) Dalam melakukan kewajiban-kewajiban syar’i, tidak ada alasan untuk malu, karena malu bukanlah merupakan halangan untuk meninggalkan kewajiban (misalnya mandi janabah). Tetapi bagaimanapun juga, apabila tidak ada kemungkinan bagi seseorang untuk mandi, maka kewajibannya ketika hendak salat dan puasa adalah melakukan tayamum sebagai pengganti mandi.
Masalah 308) Seseorang yang berhalangan untuk mandi, seperti seseorang yang mengetahui jika membuat dirinya junub dengan menggauli istrinya setelahnya tidak akan mendapatkan air untuk mandi atau tidak ada waktu untuk mandi dan salat, maka dia tetap dibolehkan berhubungan dengan istrinya, dengan syarat dia memiliki kemampuan untuk melakukan tayamum. Apabila dalam keadaan janabah ini dia melakukan tayamum sebagai pengganti mandi janabah karena terhalang dalam menggunakan air, maka dengan tayamum tersebut tidak ada masalah baginya untuk memasuki masjid, melakukan salat, menyentuh tulisan al-Quran dan melakukan amalan-amalan lainnya yang mensyaratkan thaharah dari janabah (tetapi jika halangannya hanya karena sempitnya waktu, maka tayamum hanya akan berlaku untuk hal itu saja dan tidak untuk amalan yang lain).
Masalah 309) Seseorang yang mandi setelah keluarnya mani, apabila setelah mandi keluar cairan darinya yang tidak dia ketahui sebagai mani ataukah sesuatu yang lain, jika sebelum mandi dan setelah keluarnya mani, dia tidak buang air kecil, maka cairan yang keluar tadi dihukumi sebagai mani dan dia harus mandi untuk kedua kalinya.
Masalah 310) Bila seseorang melihat bercak pada pakaiannya yang tidak dia ketahui sebagai mani ataukah sesuatu yang lain, selama dia tidak yakin bahwa bercak tersebut adalah mani miliknya, maka tidak ada kewajiban mandi baginya.
Masalah 311) Seseorang yang telah mandi janabah, tidak perlu berwudhu untuk melakukan salatnya, dan amalan-amalan lain yang mensyaratkan adanya wudhu bisa pula dilakukan dengan mandi ini.
Masalah 312) Bila setelah mandi janabah timbul keraguan tentang mandinya telah batal ataukah belum, maka untuk salatnya dia tidak perlu berwudhu. Tetapi apabila dia melakukan wudhu sebagai ihtiyath, hal ini tidaklah bermasalah.
Masalah 313) Seseorang yang melakukan mandi ketika sempitnya waktu salat, apabila dia mandi dengan niat untuk menyucikan diri dari janabah, bukan dengan niat khusus untuk salat ini, maka mandinya tetap sah meskipun setelah mandi dia mengetahui bahwa dia tidak memiliki waktu untuk salat.
Sumber: Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [Nur Alhuda ICC 2020]