- Haid
Masalah 314) Haidh adalah darah yang biasanya keluar dari rahim seorang wanita secara alami pada setiap bulan dan berlangsung selama beberapa hari.
Masalah 315) Darah yang dilihat oleh seorang wanita sebelum usianya genap sembilan tahun, bukan darah haid, meskipun memiliki sifat-sifat darah haid.
Masalah 316) Bercak yang dilihat oleh wanita setelah yakin terhadap kesuciannya, apabila bukan darah, maka bercak tersebut tidak memiliki hukum darah haid. Apabila berupa darah, meskipun dalam bentuk bercak berwarna kekuningan dan tidak lebih dari sepuluh hari,[1] maka keseluruhannya dihukumi sebagai haid. Adapun penilaian dan penentuan objek tersebut ada pada tangan wanita yang bersangkutan.
Masalah 317) Wanita-wanita yang melihat bercak darah pada hari-hari kebiasaan haidnya (periode) dan juga di luar hari-hari tersebut karena menggunakan obat kontrasepsi untuk mencegah kehamilan, apabila bercak ini tidak memiliki syarat-syarat haid, maka tidak dihukumi sebagai haid, melainkan dihukumi sebagai istihadhah.
Masalah 318) Wanita yang periode bulanannya (menstruasi) teratur, misalnya selama tujuh hari, lalu karena pemasangan alat kontrasepsi dia melihat darah lebih dari sepuluh hari, misalnya dua belas hari, maka darah yang dia lihat pada masa periodenya adalah darah haid, sedangkan sisanya adalah istihadhah.
Masalah 319) Darah yang dilihat oleh seorang wanita pada saat kehamilannya, apabila memiliki sifat dan syarat-syarat haid dan berada pada masa periodenya, serta berlangsung selama tiga hari, meskipun hanya berada di dalam vagina, maka darah itu adalah darah haid. Tetapi bila tidak demikian, maka istihadhah.
Hukum-hukum Haid
Masalah 320) Seluruh amalan yang diharamkan bagi orang yang junub, haram pula bagi wanita haid.
Masalah 321) Apabila seorang wanita mengalami junub pada saat haid atau haid pada saat janabah, maka setelah suci dari haid, wajib baginya untuk mandi haid juga mandi janabah. Tetapi dalam pelaksanaannya diperbolehkan untuk mencukupkan diri pada mandi janabah, meskipun ihtiyath (mustahab) dianjurkan untuk meniatkan keduanya.
Masalah 322) Apabila seorang wanita melakukan mandi janabah dalam keadaan haid, maka keabsahan mandinya dianggap bermasalah.
Masalah 323) Seorang wanita yang melakukan puasa tertentu karena nazar, apabila dia mengalami haid pada saat berpuasa, maka puasanya akan menjadi batal dengan haidnya tersebut, meskipun hal ini terjadi pada akhir hari. Setelah suci, dia berkewajiban untuk meng-qadha–nya.
- Istihadhah
Masalah 324) Darah yang dilihat oleh wanita pada masa menopause[2] adalah darah istihadhah.[3] Karena itu, wanita yang ayahnya bukan keturunan Nabi saw, meskipun ibunya adalah keturunan Nabi saw, bila dia melihat darah setelah usia lima puluh tahun, maka darah tersebut dihukumi istihadhah.
- Nifas[4] (Darah yang Keluar setelah Melahirkan)
Masalah 325) Seorang wanita yang menjalani kuret (pengguguran janin), apabila dia melihat darah setelah gugurnya janin, meskipun hanya berbentuk gumpalan darah, maka darah tersebut dihukumi sebagai darah nifas.
Masalah 326) Seluruh amalan yang diharamkan bagi perempuan haid, diharamkan pula bagi perempuan nifas.
[1] Kriteria dalam penentuan hari adalah urf yang bermula dari terbitnya fajar dan berakhir dengan tenggelamnya matahari.
[2] Mengingat bahwa Imam Ali Khamenei dalam penentuan batasan akurat masa menopause wanita perlu pertimbangan maka dalam hal ini harus berhati-hati sehingga yang bersangkutan dapat merujuk kepada mujtahid jami’ al-syaraith yang memiliki fatwa khusus dalam hal ini.
[3] Darah istihadah adalah darah yang keluar dari rahim wanita pada waktu-waktu selain masa haid (periode), dan darah ini tidak ada hubungannya dengan kegadisan ataupun luka.
[4] Darah nifas adalah darah yang keluar dari wanita selama waktu tertentu karena kelahiran bayi.
Sumber: Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [Nur Alhuda ICC 2020]