Masalah 333) Merupakan suatu perbuatan yang layak dan terpuji jika seorang Muslim yang sedang ihtidhar (menghadapi kematian) dibaringkan terlentang dengan menghadapkannya ke arah kiblat, yaitu dengan cara menghadapkan kedua telapak kakinya ke arah kiblat. Sejumlah fakih berpendapat bahwa amalan ini akan menjadi wajib pula bagi muhtadhir yang bersangkutan (Muslim yang sedang menghadapi kematian) apabila dia mampu. Demikian juga, wajib atas orang lain, dan secara ihtiyath agar tidak meninggalkannya.
Sumber: Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]