Masalah 334) Dalam pandangan Islam, Muslim yang meninggal dunia sama dengan Muslim yang hidup harus dihormati. Penghormatan kepada jenazah Muslim dalam bentuk amalan-amalan seperti pemandian, pengafanan, penguburan dan semisalnya diwajibkan dalam syariat Islam. Setiap orang yang bertaklif memiliki kewajiban untuk melakukan hal ini.
Masalahj 335) Kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan bagi seorang Muslim yang meninggal dunia adalah: Memandikan, meng-hanuth, mengafani, menyalatkan dan menguburkan.
Masalah 336) Memandikan, meng-hanuth, mengafani, menyalatkan dan mengubur jenazah Muslim merupakan salah satu dari kewajiban kifayah, yaitu wajib untuk seluruh mukalaf. Tetapi apabila sebagian mereka telah melakukannya, maka yang lainnya akan terlepas dari kewajiban tersebut. Apabila tidak ada seorang pun yang melakukan kewajiban ini, berarti seluruhnya telah berbuat maksiat.
Masalah 337) Apabila seseorang mengetahui bahwa jenazah telah dimandikan, dikafani, disalatkan atau dikubur dengan cara yang batal, maka hal-hal di atas harus diulang kembali. Tetapi apabila hanya menduga bahwa pelaksanaannya telah batal atau ragu tentang benar atau tidaknya, maka tidak ada keharusan untuk mengulangnya kembali.
Masalah 338) Memandikan, mengafani, menyalatkan, atau mengubur jenazah, harus dilakukan dengan meminta izin terlebih dahulu kepada walinya.
Masalah 339) Yang dimaksud dengan wali jenazah antara lain adalah ayah, ibu, dan anak-anaknya, kemudian diikuti secara berurutan oleh tingkatan-tingkatan pewarisnya, sementara itu pada jenazah wanita, suami menduduki posisi yang lebih utama dari yang lainnya.
Sumber: Muntakhab al-Ahkam (Fatwa-fatwa Hukum Fikih, Politik, Sosial dan Budaya) Imam Ali Khamenei [ Nur Alhuda ICC 2020]