Masalah 340) Jenazah wajib dimandikan dengan tiga kali mandi, yaitu:
- Mandi pertama, dengan menggunakan air yang dicampur dengan sedikit daun bidara (air daun bidara)
- Mandi kedua, dengan menggunakan air yang dicampur dengan sedikit kapur (barus)
- Mandi ketiga, dengan menggunakan air murni.
Masalah 341) Syarat-syarat orang yang memandikan jenazah:
- Muslim yang mempercayai dua belas imam as
- Telah baligh
- Berakal
- Mengetahui masalah-masalah yang berkaitan dengan mandi
- Apabila jenazahnya laki-laki, maka laki-laki pulalah yang memandikannya. Demikian pula jika jenazahnya wanita, maka wanita pulalah yang harus memandikannya.
Masalah 342) Apabila jenazahnya wanita, maka suaminya boleh memandikannya. Demikian juga apabila jenazah adalah laki-laki, maka istrinya boleh memandikannya.
Masalah 343) Sebagaimana ibadah-ibadah lainnya, pada mandi jenazah pun disyaratkan adanya niat, yaitu orang yang memandikan harus melakukannya dengan niat untuk melaksanakan perintah Allah Swt.
Masalah 344) Jenazah yang wajib untuk dimandikan adalah:
- Jenazah laki-laki atau wanita Muslim
- Jenazah anak-anak Muslim
- Janin yang gugur apabila telah mencapai usia empat bulan, dan jika kurang dari usia ini, tidak ada kewajiban untuk memandikannya.
Masalah 345) Apabila salah satu dari anggota tubuh jenazah terkena najasah, maka sebelum dimandikan, tempat tersebut harus disucikan terlebih dahulu dengan air.
Masalah 346) Tubuh jenazah yang mengalami pendarahan, jika ada kemungkinan bisa disucikan, maka sebelum dimandikan harus disucikan terlebih dahulu. Apabila ada kemungkinan untuk menunggu hingga darah berhenti—dengan sendirinya—atau menghalangi pendarahan (dengan peralatan medis), maka wajib melakukan hal tersebut.
Masalah 347) Memandang aurat jenazah hukumnya haram. Jika seseorang yang memandikan jenazah memandang aurat jenazah yang dimandikannya, berarti dia telah berbuat maksiat. Tetapi hal ini tidak membatalkan mandi jenazah tersebut.
Masalah 348) Apabila tidak ditemukan air untuk memandikan jenazah atau terdapat air namun terhalang untuk menggunakannya, maka untuk setiap satu mandi bisa digantikan dengan satu tayamum.