Hukum-hukum Hanuth

Masalah 349) Setelah jenazah selesai dimandikan, kewajiban selanjutnya yang harus dilakukan adalah meng-hanuth-nya, yaitu mengoleskan kapur barus pada dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ibu jari kaki hingga kapur barus itu melekat pada tempat-tempat tersebut.

Masalah 350) Kapur barus harus berwarna putih, masih baru dan masih beraroma harum. Apabila kapur barus telah kehilangan aroma keharumannya karena lama, maka hal ini tidak mencukupi.

Masalah 351) Orang yang tengah melakukan ihram—sebagaimana telah dikatakan dalam kitab haji—terkecualikan dari hukum ini (yaitu apabila dia meninggal, tidak ada kebolehan untuk meng-hanuth-nya).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta