Hukum-Hukum Mengafani

Masalah 352) Jenazah Muslim harus dikafani dengan tiga helai kain:

  1. Kain semacam sarung yang dililitkan dari pinggang hingga kaki
  2. Kain baju dari ujung pundak hingga betis kaki, yang dipakaikan dari depan ke belakang
  3. Kain penutup untuk keseluruhan tubuh yang harus dipakaikan dari atas kepala hingga bawah kaki. Panjang kain ini seukuran hingga masing-masing ujungnya bisa diikat, dan lebarnya seukuran hingga kedua sisinya saling menutupi.

Masalah 353) Apabila kain kafan menjadi najis karena najasah yang keluar dari tubuh jenazah atau karena najasah lainnya, maka kain tersebut harus disucikan, atau, jika tidak merusaknya, digunting pada tempat yang terkena najis.

Masalah 354) Jika kain kafan yang dipakaikan setelah mandi terkena darah yang mengalir dari tubuh jenazah, dan ada kemungkinan untuk membasuh, menggunting atau menggantinya, maka melakukan yang demikian wajib hukumnya. Bila tidak ada kemungkinan untuk melakukan hal-hal di atas, maka diperbolehkan menguburkannya dengan keadaan sebagaimana adanya.

Masalah 355) Seseorang diperbolehkan mengafani bapak, ibu atau salah satu dari kerabatnya dengan kain kafan yang dibeli untuk dirinya sendiri.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta