Masalah 356) Setelah mandi, hanuth dan mengafani jenazah selesai, maka kewajiban yang harus dilakukan terhadap jenazah setelah itu, sebagaimana ketertiban yang telah disebutkan sebelumnya, adalah menyalatkannya.
Masalah 357) Anak yang telah mencapai usia enam tahun dan, paling tidak, salah satu dari kedua orangtuanya adalah Muslim, berada dalam hukum orang dewasa dan jenazahnya harus disalatkan.
Masalah 358) Salat jenazah terdiri dari niat dan lima takbir yang pada masing-masing takbir terdapat doa dan salawat sebagaimana yang telah tercantum (secara lebih mendetail) dalam kitab-kitab (yang berhubungan dengan masalah ini). Melakukannya dengan ketertiban di bawah ini, dianggap telah mencukupi:
- Setelah takbir pertama membaca:
اشهد ان لا اله الا الله و ان محمدا رسول الله““
- Setelah takbir kedua membaca:
“اللهم صل على محمد و ال محمد“
- Setelah takbir ketiga membaca:
“اللهم اغفرللمؤمنين و المؤمنات“
- Setelah takbir keempat membaca:
“اللهم اغفر لهذا الميت” untuk laki-laki dan membaca“لهذه الميت” untuk wanita
- Setelah itu membaca takbir kelima yang merupakan akhir (penutup) salat.
Masalah 359) Tata cara yang lebih detail tentang salat jenazah ini telah tercantum dalam risalah-risalah amaliyah dan sebagian dari kitab-kitab doa.
Masalah 360) Seseorang yang melakukan salat jenazah, harus berdiri dan menghadap ke arah kiblat. Sedangkan jenazah wajib diletakkan di hadapannya dalam posisi terlentang dengan kepala berada di sebelah kanan dan kaki berada di sebelah kiri dari sisi orang yang menyalatkannya.
Masalah 361) Tidak dibenarkanada pembatas seperti tembok atau tirai antara jenazah dengan yang menyalatkannya. Adapun jenazah yang berada di dalam keranda dan sejenisnya, tidaklah bermasalah.
Masalah 362) Untuk melakukan salat jenazah, tidak disyaratkan adanya wudhu, kesucian pada tubuh dan pakaian, maupun gasab atau tidaknya pakaian.
Masalah 363) Apabila jenazah telah dikebumikan tanpa terlebih dahulu disalatkan, baik hal ini dilakukan dengan sengaja, lupa, karena adanya halangan, atau setelah selesai penguburan baru diketahui bahwa salat jenazah yang dilakukan untuknya batal, maka selama jasadnya belum hancur, wajib untuk menyalatkannya dari atas makamnya.
Masalah 364) Syarat-syarat yang berlaku pada jamaah, imam jamaah dan seluruh salat lainnya, tidak menjadi syarat pada pelaksanaan salat jenazah, meskipun demi prinsip kehati-hatian (ahwath istihbab) dianjurkan untuk memerhatikan syarat-syarat tersebut ketika hendak melakukan salat jenazah.