Kidung Duka atas Mayit

Masalah 370) Menangis dan menyampaikan kidung duka atas mayit pada dasarnya tidak ada masalah.

Masalah 371) Menangis dan menyampaikan kidung duka, apabila berlebihan atau menyampaikan kata-kata yang mengandung ucapan tidak pantas, hukumnya makruh.

Masalah 372) Menangis dan menyampaikan kidung duka atas mayit, apabila dinyatakan dengan melakukan perbuatan haram seperti berdusta dan melontarkan tudingan, tidak bersyukur kepada Allah Swt, menyindir orang-orang Mukmin, hukumnya haram.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta