Masalah 373) Membongkar kubur jenazah yang dimakamkan berdasarkan hukum-hukum dan norma-norma syar’i adalah tidak diperbolehkan.
Masalah 374) Dilarang merusak dan membongkar pekuburan mukminin meskipun hal ini dilakukan untuk perubahan atau perluasan jalan.
Masalah 375) Apabila pembongkaran telah terjadi dan tubuh mayat Muslim atau tulang belulangnya yang belum hancur terlihat keluar, maka wajib untuk segera memakamkannya kembali.
Masalah 376) Membongkar kubur untuk menguburkan jenazah yang lain diperbolehkan ketika tulang belulang jenazah sebelumnya telah berubah menjadi tanah.
Masalah 377) Pada kasus ketika membongkar kubur tidak diperbolehkan, maka izin dari marja’ tidak akan berpengaruh (tidak berguna).