Masalah 378) Kewajiban memandikan dan mengafani, terkecualikan untuk syahid.
Masalah 379) Yang dimaksud dengan syahid di sini adalah orang yang mencapai maqam kesyahidannya di medan perang. Karena itu, jika suatu wilayah perbatasan menjadi medan perang antara dua kelompok yang hak dan batil, maka orang-orang dari kelompok hak yang mencapai kesyahidannya di tempat itu, memiliki hukum syahid. Tetapi mereka yang meninggal di luar medan perang, meskipun memiliki pahala yang sama dengan syahid, tidak memiliki hukum-hukum syahid, seperti seseorang yang meninggal ketika tengah melaksanakan hukum-hukum Islam di sebuah negara atau terbunuh ketika tengah melakukan demonstrasi.
Lain-lain
Masalah 380) Seorang Muslim yang dijatuhi hukuman mati, secara hukum memiliki kedudukan yang sama dengan seluruh Muslim lainnya. Adab dan tata cara Islam berkenaan dengan jenazahnya, seperti salat untuk jenazah, tetap akan berlaku untuknya.
Masalah 381) Kesamaan jenis kelamindengan jenazah hanya menjadi syarat dalam memandikannya. Karena itu, jika terdapat kemungkinan jenazah bisa dimandikan oleh yang sejenis, maka akan menjadi tidak benar jika yang memandikannya adalah yang selain jenis. Mandi jenazah menjadi batal (kecuali dalam kasus suami istri, sebagaimana yang telah dikatakan pada pembahasan sebelumnya bahwa mayat wanita boleh dimandikan oleh suaminya dan mayat laki-laki boleh dimandikan oleh istrinya). Tetapi syarat kesejenisan ini tidak berlaku dalam pengafanan dan penguburan.
Masalah 382) Segala macam penggunaan dalam batas kewajaran yang diperlukan untuk menyediakan perlengkapan jenazah seperti memandikan, mengafani dan memakamkannya, tidak bergantung pada izin dari wali anak kecil, dan tidak akan muncul masalah dari sisi keberadaan anak-anak kecil tersebut. Karena itu memandikan dan mengafani mayat di tempat kediamannya tidaklah menjadi masalah, meskipun mayat tidak mempunyai wasi dan mempunyai beberapa anak kecil.
Masalah 383) Tidak menjadi masalah bagi wanita untuk mengiringi dan mengusung jenazah.