Hukum-hukum Tayamum

Masalah 384) Kondisi-kondisi yang mengharuskan seseorang melakukan tayamum sebagai pengganti mandi dan wudhu, adalah sebagai berikut:

  1. Ketika tidak ada kemungkinan untuk menyediakan air, tidak ada air, atau ada air tetapi si mukalaf tidak bisa menjangkaunya seperti ada air sumur tetapi dia tidak memiliki alat untuk mengambilnya.
  2. Ketika air membahayakan kesehatannya.
  3. Ketika timbul rasa takut jika menggunakan air, dia, keluarganya atau orang-orang yang keselamatan jiwanya berada dalam tanggung jawabnya akan menjadi kehausan.
  4. Ketika air yang berada dalam kewenangannya hendak digunakan untuk menyucikan tubuh atau bajunya untuk salat.
  5. Ketika penggunaan air atau bejana air haram baginya seperti karena ghashab.
  6. Ketika waktu salat telah sempit dan melakukan wudhu serta mandi akan menyebabkan keseluruhan atau sebagian dari salat berada di luar waktunya.

Masalah 385) Jika mandi dan wudhu akan menimbulkan bahaya bagi seseorang atau merupakan kewajiban yang sangat berat baginya, maka dia harus bertayamum untuk menggantikannya. Apabila, pada kondisi seperti ini, dia tetap berwudhu dan mandi, maka apa yang dia lakukan tidak sah.

Masalah 386) Tidak bermasalah apabila seseorang melakukan tayamum karena berkeyakinan bahwa mandi dan wudhu akan membahayakannya (misalnya akan membuatnya sakit) dan salat yang dilakukan dengan tayamum tersebut dihukumi sah. Tetapi jika sebelum melakukan salat dengan tayamumnya ini dia menyadari bahwa ternyata mandi dan wudhu itu tidak membahayakannya, maka tayamumnya batal. Jika dia menyadari hal tersebut seusai salat, maka berdasarkan ihtiyath wajib dia harus berwudhu atau mandi dan mengulangi salatnya kembali.

Masalah 387) Hanya karena alasan berat atau tabu bagi para pemuda untuk mandi di tengah malam, hal ini tidak bisa dianggap sebagai halangan syar’i, melainkan selama hal tersebut tidak menyebabkan kesulitan dan bahaya bagi mukalaf, maka dia tetap wajib melakukannya dengan cara apa pun yang memungkinkan. Bila menyulitkan (sangat berat dan luar biasa susah) atau membahayakannya, maka dia harus bertayamum.

Masalah 388) Bila seseorang berada dalam keadaan junub dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyucikan badan dan pakaiannya, atau mengganti pakaiannya, sedangkan dia tidak mampu melakukan salat dengan telanjang karena dinginnya cuaca atau semisalnya, maka dia harus melakukan tayamum sebagai pengganti mandi janabah lalu salat dengan mengenakan bajunya tersebut. Salat ini telah dianggap mencukupi serta tidak ada kewajiban baginya untuk meng-qadhanya.

Masalah 389) Apabila dalam sempitnya waktu, seseorang merasa takut jika mandi dan berwudhu, maka seluruh atau sebagian salatnya akan berada di luar waktu, maka dia harus bertayamum dan segera melakukan salatnya.

Masalah 390) Apabila seseorang mengeluarkan cairan pada saat tidur dan ketika terbangun tidak teringat apapun, tetapi menemukan cairan pada pakaiannya, jika dia mengetahui telah ihtilam (mengeluarkan mani dalam keadaan tidur), berarti dia junub dan harus mandi, dan jika waktu sempit maka setelah menyucikan badan, dia harus bertayamum dan melakukan salat, setelah itu dia harus mandi pada keluasan waktu. Tetapi bila dia tidak mengetahui (atau ragu dalam ihtilam dan janabahnya), maka hukum janabah tidak berlaku untuknya.

Masalah 391) Tidak dibenarkan bertayamum sebagai pengganti mandi untuk melakukan amalan-amalan yang tidak mensyaratkan kesucian seperti ziarah.

Masalah 392) Dibolehkanbertayamum sebagai pengganti mandi-mandi mustahab karena alasan kesulitan dan kerepotan, jika dilakukan dengan niat raja’ al-mathlubiyah (mengharapkan pahala dari Allah Swt).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta