Masalah 393) Melakukan tayamum dengan segala sesuatu yang merupakan bagian khusus dari bumi seperti tanah, pasir, kerikil, gumpalan tanah, batu (batu kapur, batu besi, batu hitam dan sejenisnya) hukumnya sah. Demikian juga pada kapur, batu-bata dan sejenisnya.
Masalah 394) Melakukan tayamum menggunakan barang-barang tambang seperti emas, perak dan sejenisnya, dihukumi tidak sah. Tetapi melakukannya pada batu-batu berharga yang secara umum bisa disebut sebagai batu tambang seperti marmer dan selainnya, dianggap sah.
Masalah 395) Melakukan tayamum pada semen dan mozaik (tegel, ubin) dibolehkan, meskipun secara ahwath istihbab dianjurkan untuk meninggalkannya.