Syarat-syarat Tayamum

Masalah 400) Dalam tayamum terdapat tujuh syarat

1.  Sesuatu yang digunakan untuk tayamum harus suci

2.  Sesuatu yang digunakan untuk tayamum harus dalam keadaan mubah (bukan barang gasab). Tetapi apabila seseorang tidak mengetahui atau lupa bahwa sesuatu tersebut adalah gasab, maka tayamum yang dilakukannya dihukumi sah.

3.Pada anggota tayamum harus tidak terdapat penghalang, Karena itu cincin dan sejenisnya yang dikenakan pada jemari, harus dikeluarkan terlebih dahulu. Demikian juga sesuatu yang menempel atau menutupi dahi atau anggota tayamum lainnya, harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum melakukan tayamum.

4.Mengusap dahi dan kedua tangan dari atas ke bawah

5. Berurutan:Tayamum harus dilakukan secara berurutan (sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan tata cara tayamum). Apabila dilakukan berlawanan dengan urutan yang telah ditentukan, maka tayamum menjadi batal.

6. Berkesinambungan: Amalan-amalan tayamum harus dilakukan secara berkesinambungan. Dengan demikian apabila seseorang memberikan jarak di antaranya sehingga tidak dikatakan sedang melakukan tayamum, maka tayamum yang dilakukannya itu batal.

7. Langsung:Amalan-amalan tayamum harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan ketika mampu dan tanpa meminta bantuan dari orang lain.

Masalah 401) Rambut yang tumbuh pada dahi atau permukaan tangan, tidak dianggap sebagai penghalang tayamum. Tetapi apabila rambut kepala terurai di dahi, maka rambut tersebut harus disibakkan ke belakang.

Masalah 402) Apabila anggota tayamum tertutup oleh balutan karena luka atau sejenisnya, sedangkan untuk membukanya akan menimbulkan bahaya atau kesulitan, maka pengusapan harus dilakukan dengan tangan yang terbalut atau pada permukaan anggota yang terbalut.

Masalah 403) Anggota tayamum (dahi dan punggung kedua tangan) tidak disyaratkan berada dalam keadaan suci, meskipun hal tersebut sesuai dengan ihtiyath.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta