Tayamum Jabirah

Masalah 404) Seseorang yang mempunyai kewajiban melakukan tayamum, apabila pada bagian yang seharusnya diusap atau pada tangan yang seharusnya digunakan untuk mengusap terdapat balutan karena luka atau sejenisnya, maka dia tetap harus melakukan tayamum dengan ketertiban yang telah ditentukan, yaitu menganggap tempat luka yang terbalut sebagai kulit tubuh.

Masalah 405) Apabila lantaran luka dan semisalnya, anggota tayamum ditutup, apabila dibuka mengakibatkan luka atau sulit untuk melakukan hal demikian; maka ia harus dengan tangan tertutup atau mengusap anggota tayamum itu dengan kondisi tertutup.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta