Masalah 406) Apabila seseorang tidak menemukan benda-benda yang sah untuk digunakan bertayamum, maka tayamum harus dilakukan dengan menggunakan debu-debu yang menempel pada permukaan permadani, pakaian dan sejenisnya. Apabila yang seperti ini tidak bisa ditemukan, tetapi dia memiliki lumpur basah yang bisa terjangkau, maka dia harus bertayamum dengannya. Sedangkan apabila dia tidak bisa mendapatkan apa pun untuk bertayamum—seperti seseorang yang berada di dalam pesawat dan sejenisnya—maka berdasarkan ihtiyath wajib dia harus salat dalam waktunya tanpa melakukan wudhu dan tayamum, namun setelah itu dia harus mengqadhanya dengan wudhu atau tayamum.
Masalah 407) Seseorang yang memiliki kewajiban untuk bertayamum, berdasarkan ihtiyath wajib, hendaklah tidak melakukannya sebelum waktu salat tiba dengan niat salat tersebut.
Masalah 408) Seseorang yang mengetahui bahwa halangannya akan hilang pada akhir waktu, maka dia tidak boleh melakukan salat pada awal waktu dengan tayamum, melainkan harus bersabar, dan setelah halangannya hilang, dia harus melakukan salat dengan mandi atau wudhu.
Masalah 409) Seseorang yang melakukan tayamum sebagai pengganti mandi, apabila keluar hadas kecil darinya, misalnya buang air kecil, selama halangan syar’i yang membolehkannya bertayamum belum hilang, maka berdasarkan ihtiyath wajib, untuk melakukan amalan-amalan yang mensyaratkan thaharah, dia harus kembali melakukan tayamum pengganti mandi dan juga berwudhu. Namun jika dia juga memiliki halangan untuk berwudhu, maka selain kembali melakukan tayamum sebagai pengganti mandi, dia juga harus melakukan tayamumnya sekali lagi sebagai pengganti wudhu.
Masalah 410) Apabila seseorang bertayamum karena ketiadaan air atau karena halangan lainnya, maka setelah halangan tersebut hilang, tayamumnya menjadi batal.
Masalah 411) Segala sesuatu yang membatalkan wudhu juga dapat membatalkan tayamum pengganti wudhu. Demikian juga segala sesuatu yang membatalkan mandi pun akan membatalkan tayamum pengganti mandi.
Masalah 412) Seluruh aturan syar’i yang terdapat pada amalan mandi, berlaku pula pada tayamum pengganti mandi, kecuali tayamum pengganti mandi yang dilakukan karena terdesak oleh sempitnya waktu. Karena itu memasuki masjid, melakukan salat, menyentuh tulisan al-Quran dan melakukan amalan-amalan lainnya yang pelaksanaannya mensyaratkan thaharah dari janabah, tidak akan bermasalah apabila dilakukan dengan tayamum pengganti mandi janabah ini.