HUKUM-HUKUM SALAT

Salat merupakan ibadah paling penting, yang bila dilakukan dengan benar dan penuh perhatian, amalan ini akan membuat ruh dan hati manusia menjadi bersih dan bersinar. Dengannya dia juga akan mampu melepas dan mengubah akhlak-akhlak yang tak terpuji dan menggantikannya dengan akhlak-akhlak yang mulia. Sangat baiklah kiranya jika seseorang senantiasa melakukan salatnya pada awal waktu dengan kehadiran hati dan jauh dari riya serta senantiasa ingat kepada Allah dalam setiap kalimat yang diucapkannya, dan juga sadar, bahwa dirinya sedang berdialog dengan Allah Swt.

Salat-salat Wajib

Masalah 413) Salat-salat wajib terdiri dari: 1. Salat harian. 2. Salat Tawaf Kakbah yang dilakukan setelah melakukan tawaf Kakbah. 3. Salat Ayat yang dilakukan ketika terjadi gerhana matahari, gerhana bulan, gempa bumi dan sejenisnya. 4. Salat jenazah. 5. Salat qadha kedua orangtua (ayah dan ibu) atas anak laki-laki tertua. 6. Salat yang menjadi wajib karena nazar, janji, sumpah atau karena istijarah (disewa).

Salat-salat Mustahab

Masalah 414) Salat-salat mustahab sangat banyak dan disebut sebagai nafilah. Di antara salat-salat nafilah ini terdapat salat-salat nafilah harian yang pelaksanaannya sangat dianjurkan.

Salat Nafilah Harian

Masalah 415) Pada masing-masing dari lima salat wajib harian, terdapat salat mustahab yang disebut juga dengan salat nafilah. Pelaksanaan salat ini sangat penting dan disebutkan memiliki pahala yang sangat banyak. Selain salat-salat ini, terdapat pula salat-salat nafilah lainnya yang dilaksanakan pada sepertiga akhir malam dan sangat mustahab untuk dilakukan. Salat ini pun memiliki sangat banyak khasiat spiritual dan sangat baik apabila seseorang bisa menjaganya.

Masalah 416) Salat-salat nafilah harian antara lain:

  1. Nafilah salat Zuhur terdiri dari delapan rakaat sebelum salat Zuhur
  2. Nafilah salat Asar terdiri dari delapan rakaat sebelum salat Asar
  3. Nafilah salat Magrib terdiri dari empat rakaat setelah salat Magrib
  4. Nafilah salat Isya terdiri dari dua rakaat sambil duduk setelah salat Isya
  5. Nafilah salat Subuh terdiri dari dua rakaat sebelum salat Subuh
  6. Nafilah salat malam: sebelas rakaat, yang waktunya dimulai dari pertengahan malam hingga azan subuh. Akan lebih baik bila dilakukan pada sepertiga akhir malam.

Catatan: Karena dua rakaat nafilah salat Isya terhitung sebagai satu rakaat, maka jumlah keseluruhan salat nafilah dalam sepanjang hari terdiri dari tiga puluh empat rakaat (dua kali lipat dari jumlah keseluruhan salat wajib harian).

Masalah 417) Nafilah salat Zuhur dan Asar apabila dilakukan setelah melaksanakan salat Zuhur dan Asar namun masih berada dalam waktu nafilah, berdasarkan ihtiyath wajib harus dilakukan dengan niat qurbatan ilallah, tanpa berniat ada’ (pada waktunya) maupun qadha (di luar waktunya).

Masalah 418) Salat malam terdiri dari sebelas rakaat, delapan rakaat darinya masing-masing dilakukan dua rakaat-dua rakaat yang dinamakan dengan salat malam. Dua rakaat lainnya dilakukan sebagaimana salat Subuh, dinamakan dengan salat Syafa’. Satu rakaat selanjutnya adalah salat Witir yang pada qunutnya mustahab untuk membaca istigfar dan doa untuk para mukmin dan memohon hajat dari Allah Swt dengan penjelasan sebagaimana yang telah tercantum dalam kitab-kitab doa.

Masalah 419) Pada salat malam, pembacaan surah, istigfar dan doa bukan merupakan bagian dari syarat, melainkan telah mencukupi apabila dalam setiap rakaat dimulai dengan berniat, mengucapkan takbiratulihram lalu membaca surah al-Fatihah. Bila berkehendak, setelah selesai membaca surah al-Fatihah bisa ditambahkan pula dengan membaca satu surah dari surah-surah al-Quran, lalu rukuk dan sujud dengan membaca zikir-zikirnya, setelah itu tasyahud, dan mengakhiri salat dengan membaca salam.

Masalah 420) Salat-salat nafilah harus dilakukan masing-masing dua rakaat-dua rakaat, kecuali salat Witir yang hanya memiliki satu rakaat. Karena itu, bila salat malam dilakukan dengan dua kali salat empat rakaat, satu kali salat dua rakaat kemudian satu rakaat salat Witir, maka yang demikian ini dihukumi tidak sah.

Masalah 421) Salat-salat nafilah bisa dilakukan dengan duduk, namun akan lebih baik jika dilakukan dengan berdiri.

Masalah 422) Ketika sedang berada dalam safar atau perjalanan, salat-salat nafilah untuk salat Zuhur dan Asar menjadi gugur dan tidak boleh dilakukan.

Masalah 423) Masing-masing salat nafilah harian memiliki waktu-waktu tertentu, yang hal ini telah disebutkan secara detail dalam kitab-kitab risalah.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta