Masalah 424) Laki-laki harus menutup auratnya dalam salat meskipun tidak dilihat oleh orang lain. Akan lebih baik jika dia mengenakan pakaian dari pusar hingga lutut.
Masalah 425) Ketika salat perempuan harus menutup seluruh tubuh dan rambutnya dengan sebuah penutup yang benar-benar menutupi tubuhnya, sementara wajah seukuran yang wajib dibasuh dalam wudhu tidak wajib untuk ditutup, demikian juga dengan kedua tangan hingga pergelangan tangan, serta kedua kaki hingga pergelangan kaki.
Masalah 426) Karena dagu merupakan bagian dari wajah, maka bagian ini tidak wajib untuk ditutup dalam salat tetapi bagian bawah dagu wajib untuk ditutup.
Masalah 427) Seorang perempuan wajib menutupi kedua kaki hingga mata kaki apabila terdapat non mahram yang hadir di tempat itu.
Masalah 428) Jika pada pertengahan salat seorang wanita menyadari bahwa rambutnya terlihat dari luar lalu dia segera menutupnya, maka salatnya sah, kecuali jika terlihatnya rambut merupakan perbuatan yang disengaja.
Masalah 429) Jika orang yang mengerjakan salat menyadari setelah salat bahwa ia tidak mengenakan pakaian yang diwajibkan dalam salat maka salatnya sah.