Syarat-syarat Tempat Salat

Syarat Pertama: Mubah

Masalah 467) Tempat untuk salat harus bukan tempat hasil gasab (rampasan, penggunaan yang tanpa izin dari pemilik). Salat yang dilakukan pada tempat (ruangan, tanah) hasil gasab, meskipun di atas permadani atau ranjang yang bukan hasil gasab, tetap dihukumi batal.

Masalah 468) Apabila seseorang melakukan salat pada tempat yang tidak diketahui atau lupa bahwa tempat tersebut adalah hasil gasab, maka salatnya sah. Demikian juga jika tidak mengetahui bahwa penggunaan tempat gasab adalah haram.

Masalah 469) Seseorang yang memiliki sesuatu bersama dengan orang lain (musyarakah), apabila saham keduanya tidak terpisahkan, maka dia tidak bisa melakukan salat di tempat tersebut tanpa adanya kerelaan dari relasinya.

Masalah 470) Tanah yang sebelumnya diwakafkan lalu digunakan oleh pemerintah untuk membangun sekolah, jika memang betul-betul terdapat kemungkinan bahwa penggunaannya tersebut diperbolehkan secara syar’i, maka melakukan salat di tempat tersebut tidaklah bermasalah.

Demikian juga tanah sebagian sekolah yang telah diambil tanpa kerelaan pemiliknya, apabila memang betul-betul terdapat kemungkinan bahwa penanggung jawab memiliki otoritas secara legal untuk membangun sekolah-sekolah di tempat tersebut sesuai dengan undang-undang dan norma-norma syariat, maka melakukan salat di tempat itu dibolehkan.

Masalah 471) Seseorang yang masa tinggalnya di rumah dinas telah habis dan surat perintah untuk mengosongkan rumah telah disampaikan kepadanya, apabila pihak penanggung jawab tidak memberikan kesempatan dalam menggunakan rumah tersebut melebihi batas yang telah ditentukan, maka penggunaan (termasuk salat) di dalamnya memiliki hukum gasab.

Masalah 472) Boleh melakukan salat dan pemanfaatan-pemanfaatan lain pada perkantoran yang sebelumnya merupakan pekuburan, kecuali apabila syar’i membuktikan bahwa tanah tempat bangunan tersebut berdiri merupakan tanah wakaf untuk menguburkan mayat yang telah diambil alih secara nonsyar’i untuk kemudian dibangun bangunan tersebut.

Masalah 473) Tempat-tempat yang digunakan oleh pemerintah zalim, apabila diketahui sebagai hasil rampasan, maka akan berlaku hukum dan pengaruh kegasabannya (karena itu, melakukan salat di tempat tersebut tidak diperbolehkan).

Syarat Kedua: Tidak Bergerak

Masalah 474) Tempat salat harus dalam keadaan tetap (tidak bergerak), yaitu tempat di mana mushalli bisa melakukan salatnya dengan badan yang tenang dan tanpa goyah. Karena itu, tidak sah hukum salat yang dilakukan di tempat yang bergerak seperti mobil atau sebagian ranjang pegas dan sejenisnya, kecuali apabila terpaksa harus melakukan salat di tempat seperti itu karena waktu salat telah sempit dan sebagainya.

Masalah 475) Para musafir yang mengendarai bus-bus antarkota dan khawatir akan kehabisan waktu untuk salat, wajib meminta kepada sopir untuk menghentikan busnya pada tempat yang sesuai, dan sopir wajib mengabulkan permintaan mereka. Apabila sopir tidak mau menghentikan busnya baik karena alasan yang logis atau tanpa alasan apa pun, sedangkan para musafir khawatir akan kehilangan waktu untuk salat, maka kewajiban mereka adalah melakukan salat dengan keadaan yang ada, yaitu ketika bus dalam keadaan bergerak, dan berusaha sebisa mungkin untuk melakukannya dengan tetap memperhatikan arah kiblat pada saat berdiri, rukuk dan sujudnya.

Masalah 476) Seseorang yang menaiki kano (perahu kecil) dan tiba waktu salat (sedemikian sehingga apabila ia tidak salat pada waktu itu maka setelahnya sulit baginya untuk salat pada waktunya) maka wajib baginya salat pada waktu itu dalam kondisi apa pun; meski ia berada dalam kano.

Syarat Ketiga: Bukan di Tempat yang Dilarang Berhenti

Masalah 477) Tempat untuk salat harus bukan tempat yang dilarang berhenti, seperti tempat-tempat yang membahayakan keselamatan seseorang. Demikian juga bukan merupakan tempat yang diharamkan berdiri atau duduk, seperti permadani yang terdapat nama Allah, atau ayat-ayat al-Quran tertulis pada semua tempat tersebut.

Syarat Keempat: Tidak Lebih Depan dari Makam Nabi Muhammad saw dan Imam Maksum as

Masalah 478) Pada saat melakukan salat, mushalli tidak boleh berdiri pada posisi yang lebih depan dari makam Rasul saw dan para imam as. Tetapi posisi salat yang sejajar dengan makam tidak sampai merusak salat.

Syarat Kelima: Tempat Sujud dalam Keadaan Suci

Masalah 479) Tempat sujud salat harus dalam keadaan suci. Apabila tempat salat selain yang digunakan untuk meletakkan dahi berada dalam keadaan najis, maka hal ini tidak bermasalah dan salat dianggap sah.

Syarat Keenam: Tidak Menyebabkan Kenajisan pada Pakaian dan Tubuh Mushalli

Masalah 480) Jika tempat untuk salat berada dalam keadaan najis, maka keabsahannya tidak boleh sampai pada tingkat yang bisa menajiskan tubuh atau pakaian mushalli. Karena itu, apabila tempat salat tersebut najis, tetapi najasahnya tidak memengaruhi pakaian dan tubuh, dan tempat sujud pun berada dalam keadaan suci, maka salat di tempat itu tidaklah bermasalah.

Syarat Ketujuh: Jarak Antara Laki-laki dan Perempuan dalam Salat Minimal Satu Jengkal

Masalah 481) Berdasarkan ihtiyath wajib, jarak antara laki-laki dan perempuan dalam salat minimal satu jengkal. Di saat sudah ada jarak, maka salat orang laki-laki dan perempuan dihukumi sah walaupun berdiri sejajar atau seorang perempuan berdiri lebih depan dari laki-laki.

Syarat Kedelapan: Permukaannya Datar dan Rata

Masalah 482) Tinggi tempat dahi dari tempat lutut dan ujung ibu jari kaki disyaratkan tidak  melebihi tinggi empat jari yang dirapatkan.

Masalah 483) Melakukan salat di dalam Kakbah dihukumi makruh. Secara ihtiyath wajib untuk tidak melakukan salat di atap Kakbah.

Masalah 484) Melakukan salat di atas sajadah yang bergambar atau di atas turbah yang bergambar, pada dasarnya tidak bermasalah. Namun sekiranya hal ini memberikan alasan bagi orang-orang untuk melemparkan tuduhan-tuduhan (negatif) terhadap Syi’ah, maka hal ini menjadi tidak diperbolehkan, baik dalam memproduksinya maupun dalam menggunakannya untuk salat. Demikian juga makruh hukumnya apabila hal ini menyebabkan hilangnya konsentrasi dan kekhusyukan salat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jadwal Salat Kota Jakarta